<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral! Bocah Perempuan 10 Tahun Dituduh Curi Jajanan Warung, Diikat hingga Disundut Rokok</title><description>Seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, warga Desa Sibuhuan Jae Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara, diduga menjadi korban kekerasan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/11/608/3161841/viral-bocah-perempuan-10-tahun-dituduh-curi-jajanan-warung-diikat-hingga-disundut-rokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/11/608/3161841/viral-bocah-perempuan-10-tahun-dituduh-curi-jajanan-warung-diikat-hingga-disundut-rokok"/><item><title>Viral! Bocah Perempuan 10 Tahun Dituduh Curi Jajanan Warung, Diikat hingga Disundut Rokok</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/11/608/3161841/viral-bocah-perempuan-10-tahun-dituduh-curi-jajanan-warung-diikat-hingga-disundut-rokok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/11/608/3161841/viral-bocah-perempuan-10-tahun-dituduh-curi-jajanan-warung-diikat-hingga-disundut-rokok</guid><pubDate>Senin 11 Agustus 2025 02:10 WIB</pubDate><dc:creator>Liansah Rangkuti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/10/608/3161841/viral-CzqO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Viral! Bocah Perempuan 10 Tahun Dituduh Curi Jajanan Warung, Diikat hingga Disundut Rokok</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/10/608/3161841/viral-CzqO_large.jpg</image><title>Viral! Bocah Perempuan 10 Tahun Dituduh Curi Jajanan Warung, Diikat hingga Disundut Rokok</title></images><description>PADANG LAWAS - Seorang bocah perempuan berusia&amp;nbsp;10 tahun, warga Desa Sibuhuan Jae Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara, diduga menjadi korban kekerasan tiga orang dewasa. Korban dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung.&#13;
&#13;
Dalam foto yang diterima Okezone, kaki dan tangan korban. Pelaku juga diduga menyudut rokok di hadapan warga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harapkan pihak kepolisian supaya segera menangkap pelaku dan terhadap korban supaya didampingi Unit Perlindungan Anak,&amp;quot; ujar Praktisi Hukum, Safii Pasaribu kepada Okezone, Minggu (10/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Ayah dan Ibu korban penganiayaan tersebut sudah berpisah. Korban tinggal bersama neneknya. Sementara ayahnya Damhuri bekerja sebagai pengumpul kayu bakar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Anak di bawah umur itu perlu pembinaan, mungkin saja dia butuh perhatian dari orangtuanya. Kami siap melakukan pendampingan hukum secara prodeo alias gratis,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Lawas. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025.&#13;
</description><content:encoded>PADANG LAWAS - Seorang bocah perempuan berusia&amp;nbsp;10 tahun, warga Desa Sibuhuan Jae Barumun, Padang Lawas, Sumatera Utara, diduga menjadi korban kekerasan tiga orang dewasa. Korban dituduh mencuri jajanan dan uang dari sebuah warung.&#13;
&#13;
Dalam foto yang diterima Okezone, kaki dan tangan korban. Pelaku juga diduga menyudut rokok di hadapan warga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harapkan pihak kepolisian supaya segera menangkap pelaku dan terhadap korban supaya didampingi Unit Perlindungan Anak,&amp;quot; ujar Praktisi Hukum, Safii Pasaribu kepada Okezone, Minggu (10/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Ayah dan Ibu korban penganiayaan tersebut sudah berpisah. Korban tinggal bersama neneknya. Sementara ayahnya Damhuri bekerja sebagai pengumpul kayu bakar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Anak di bawah umur itu perlu pembinaan, mungkin saja dia butuh perhatian dari orangtuanya. Kami siap melakukan pendampingan hukum secara prodeo alias gratis,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
Ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Lawas. Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor B/193/VI/2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
