<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Profil Letkol Justik Handinata, Komandan Prada Lucky Anggota TNI yang Tewas Dianiaya Puluhan Prajurit</title><description>Saat proses penyelidikan awal kasus ini, Pomdam lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/12/337/3162092/profil-letkol-justik-handinata-komandan-prada-lucky-anggota-tni-yang-tewas-dianiaya-puluhan-prajurit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/12/337/3162092/profil-letkol-justik-handinata-komandan-prada-lucky-anggota-tni-yang-tewas-dianiaya-puluhan-prajurit"/><item><title>Profil Letkol Justik Handinata, Komandan Prada Lucky Anggota TNI yang Tewas Dianiaya Puluhan Prajurit</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/12/337/3162092/profil-letkol-justik-handinata-komandan-prada-lucky-anggota-tni-yang-tewas-dianiaya-puluhan-prajurit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/12/337/3162092/profil-letkol-justik-handinata-komandan-prada-lucky-anggota-tni-yang-tewas-dianiaya-puluhan-prajurit</guid><pubDate>Selasa 12 Agustus 2025 01:15 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/11/337/3162092/tni_ad-JaXY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prada Lucky Chepril Saputra Namo/Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/11/337/3162092/tni_ad-JaXY_large.jpg</image><title>Prada Lucky Chepril Saputra Namo/Antara</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Pomdam Udayana menetapkan 20 Prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya&amp;nbsp;seniornya, kasus tersebut bahkan viral di media sosial.&#13;
&#13;
Prada Lucky merupakan anggota TNI AD yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi prajurit TNI, dia langsung ditempatkan di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; ujar Kadispenad, Brigjen Wahyu Yudhayana di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).&#13;
&#13;
Saat proses penyelidikan awal kasus ini, Pomdam lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih dilakukan pemeriksaan Intensif.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan dengan ditetapkan sebagai tersangka maka prajurit ini langsung dilakukan penahanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin, bahwa sudah ada update kemarin itu 4 prajurit menjadi tersangka dan keempat orang ini kemarin sudah saya sampaikan dilakukan penahanan di Subdenpom 9-1 di Ende,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Profil Letkol Justik Handinata&#13;
&#13;
Yonif TP 834/WM dipimpin oleh Letkol (Inf) Justik Handinata. Dia dikenal memiliki pengalaman tempur dan pembinaan di berbagai penugasan TNI. Namun, tidak banyak informasi soal dimana Letkol Justik bertugas.&#13;
&#13;
Letkol Justik bertanggung jawab memimpin operasi dan pembinaan personel di bawah komandonya serta menjaga disiplin dan integritas prajurit di satuan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai komandan batalyon, lulusan Akademi Militer (Akmil) dari Korps Infanteri ini&amp;nbsp; memegang peranan penting dalam menjaga moral dan kedisiplinan prajurit.&#13;
&#13;
Dalam kasus penganiayaan Prada Lucky, Letkol Justik Handinata sempat mengeluarkan perintah agar tidak terjadi penyiksaan terhadap korban.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Pomdam Udayana menetapkan 20 Prajurit sebagai tersangka atas kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Korban diduga tewas akibat dianiaya&amp;nbsp;seniornya, kasus tersebut bahkan viral di media sosial.&#13;
&#13;
Prada Lucky merupakan anggota TNI AD yang baru lulus pendidikan dua bulan. Setelah resmi menjadi prajurit TNI, dia langsung ditempatkan di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada 20 orang personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka,&amp;quot; ujar Kadispenad, Brigjen Wahyu Yudhayana di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).&#13;
&#13;
Saat proses penyelidikan awal kasus ini, Pomdam lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Pratu AA; Pratu EDA; Pratu PNBS; Pratu ARR. Sementara 16 prajurit lainnya masih dilakukan pemeriksaan Intensif.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia menjelaskan dengan ditetapkan sebagai tersangka maka prajurit ini langsung dilakukan penahanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemarin, bahwa sudah ada update kemarin itu 4 prajurit menjadi tersangka dan keempat orang ini kemarin sudah saya sampaikan dilakukan penahanan di Subdenpom 9-1 di Ende,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Profil Letkol Justik Handinata&#13;
&#13;
Yonif TP 834/WM dipimpin oleh Letkol (Inf) Justik Handinata. Dia dikenal memiliki pengalaman tempur dan pembinaan di berbagai penugasan TNI. Namun, tidak banyak informasi soal dimana Letkol Justik bertugas.&#13;
&#13;
Letkol Justik bertanggung jawab memimpin operasi dan pembinaan personel di bawah komandonya serta menjaga disiplin dan integritas prajurit di satuan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai komandan batalyon, lulusan Akademi Militer (Akmil) dari Korps Infanteri ini&amp;nbsp; memegang peranan penting dalam menjaga moral dan kedisiplinan prajurit.&#13;
&#13;
Dalam kasus penganiayaan Prada Lucky, Letkol Justik Handinata sempat mengeluarkan perintah agar tidak terjadi penyiksaan terhadap korban.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
