<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/12/337/3162277/kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-pembangunan-dan-pemeliharaan-jalur-kereta-api</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/12/337/3162277/kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-pembangunan-dan-pemeliharaan-jalur-kereta-api"/><item><title>KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalur Kereta Api</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/12/337/3162277/kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-pembangunan-dan-pemeliharaan-jalur-kereta-api</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/12/337/3162277/kpk-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-pembangunan-dan-pemeliharaan-jalur-kereta-api</guid><pubDate>Selasa 12 Agustus 2025 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/12/337/3162277/asep-YNAt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/12/337/3162277/asep-YNAt_large.jpg</image><title>Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu/Foto: Jonathan Simanjuntak-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka baru ini yaitu Risna Sutriyanto (RS).&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Risna merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan. Risna juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan &amp;ndash; Kadipiro KM 96+400 s.d. KM 104+900 (JGSS.6) tahun 2022&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 s.d. 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; ungkapnya, Selasa (12/8/2025).&#13;
&#13;
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai November 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan 2 korporasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, menambah satu menjadi 17 tersangka yang terdiri dari 15 orang dan 2 korporasi,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Perkara bermula pada Juni 2022, di mana RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan &amp;ndash; Kadipiro atas permintaan tersangka BH selaku pejabat pembuat komitmen proyek.&#13;
&#13;
Setelah penunjukan tersebut, BH menyampaikan kepada RS bahwa telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada sebagai calon pemenang tender dan/atau calon pelaksana pekerjaan, bersama beberapa penyedia jasa/perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung milik tersangka DRS.&#13;
&#13;
Selanjutnya, BH meminta RS agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut. RS pun menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai &amp;ldquo;kuncian tender&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
Namun dalam proses tender, PT Wirajasa Persada yang dipersiapkan sebagai pemenang justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja pimpinan RS karena kesalahan unggahan dokumen penawaran.&#13;
&#13;
Sebaliknya, PT Istana Putra Agung yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas kondisi ini, kemudian RS berkonsultasi dengan BH agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
RS kemudian menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan &amp;ndash; Kadipiro KM 96+400 s.d. KM 104+900 (JGSS.6) tahun anggaran 2022 s.d. 2024. PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam perkara suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tersangka baru ini yaitu Risna Sutriyanto (RS).&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Risna merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan. Risna juga merupakan Ketua Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan &amp;ndash; Kadipiro KM 96+400 s.d. KM 104+900 (JGSS.6) tahun 2022&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 s.d. 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; ungkapnya, Selasa (12/8/2025).&#13;
&#13;
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK pada April 2023 sampai November 2024. KPK sebelumnya telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan 2 korporasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan demikian, menambah satu menjadi 17 tersangka yang terdiri dari 15 orang dan 2 korporasi,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Perkara bermula pada Juni 2022, di mana RS ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan &amp;ndash; Kadipiro atas permintaan tersangka BH selaku pejabat pembuat komitmen proyek.&#13;
&#13;
Setelah penunjukan tersebut, BH menyampaikan kepada RS bahwa telah mempersiapkan PT Wirajasa Persada sebagai calon pemenang tender dan/atau calon pelaksana pekerjaan, bersama beberapa penyedia jasa/perusahaan lainnya sebagai perusahaan pendamping, termasuk PT Istana Putra Agung milik tersangka DRS.&#13;
&#13;
Selanjutnya, BH meminta RS agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut. RS pun menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai &amp;ldquo;kuncian tender&amp;rdquo;.&#13;
&#13;
Namun dalam proses tender, PT Wirajasa Persada yang dipersiapkan sebagai pemenang justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja pimpinan RS karena kesalahan unggahan dokumen penawaran.&#13;
&#13;
Sebaliknya, PT Istana Putra Agung yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas kondisi ini, kemudian RS berkonsultasi dengan BH agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
RS kemudian menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan &amp;ndash; Kadipiro KM 96+400 s.d. KM 104+900 (JGSS.6) tahun anggaran 2022 s.d. 2024. PT IPA kemudian menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp164,51 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, RS disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
