<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tersangka Korupsi Tol Lampung Bertambah, Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar</title><description>Kejati Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar??&quot;Pematang Panggang??&quot;Kayu Agung.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/12/340/3162162/tersangka-korupsi-tol-lampung-bertambah-kerugian-negara-capai-rp66-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/12/340/3162162/tersangka-korupsi-tol-lampung-bertambah-kerugian-negara-capai-rp66-miliar"/><item><title>Tersangka Korupsi Tol Lampung Bertambah, Kerugian Negara Capai Rp66 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/12/340/3162162/tersangka-korupsi-tol-lampung-bertambah-kerugian-negara-capai-rp66-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/12/340/3162162/tersangka-korupsi-tol-lampung-bertambah-kerugian-negara-capai-rp66-miliar</guid><pubDate>Selasa 12 Agustus 2025 10:39 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/12/340/3162162/korupsi-6Ymx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi pers pemetaan tersangka baru kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung/Foto: Ira Widyanti-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/12/340/3162162/korupsi-6Ymx_large.jpg</image><title>Konferensi pers pemetaan tersangka baru kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung/Foto: Ira Widyanti-Okezone</title></images><description>BANDAR LAMPUNG &amp;ndash; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar&amp;ndash;Pematang Panggang&amp;ndash;Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 sampai dengan STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017&amp;ndash;2019. Tersangka baru tersebut berinisial IBN yang merupakan Kepala Divisi V PT Waskita Karya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik telah menetapkan saudara IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 11 Agustus 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025,&amp;quot; ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (12/8/2025).&#13;
&#13;
Berdasarkan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi, yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil penggeledahan, diamankan uang senilai Rp4,09 miliar. Selain itu, penyidik juga telah memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil, dan 3 unit sepeda bermerek dengan total perkiraan aset sebesar kurang lebih Rp50 miliar,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sejak 13 Maret 2025 hingga 11 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp6,35 miliar.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar&amp;ndash;Pematang Panggang&amp;ndash;Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200&amp;ndash;STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017&amp;ndash;2019.&#13;
&#13;
Kedua tersangka berinisial WM alias WDD selaku kasir Divisi V dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.&#13;
&#13;
Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp1,25 triliun. Modus yang digunakan oleh oknum tersebut adalah membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka.&#13;
&#13;
Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Atas perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar.&#13;
</description><content:encoded>BANDAR LAMPUNG &amp;ndash; Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar&amp;ndash;Pematang Panggang&amp;ndash;Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200 sampai dengan STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017&amp;ndash;2019. Tersangka baru tersebut berinisial IBN yang merupakan Kepala Divisi V PT Waskita Karya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik telah menetapkan saudara IBN selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 11 Agustus 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka nomor PRIN-13/L.8/Fd.2/08/2025,&amp;quot; ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (12/8/2025).&#13;
&#13;
Berdasarkan rangkaian proses penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi, yakni Provinsi Riau, DKI Jakarta, Bekasi, dan Semarang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil penggeledahan, diamankan uang senilai Rp4,09 miliar. Selain itu, penyidik juga telah memblokir 47 sertifikat tanah dan bangunan, 5 unit mobil, dan 3 unit sepeda bermerek dengan total perkiraan aset sebesar kurang lebih Rp50 miliar,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Sejak 13 Maret 2025 hingga 11 Agustus 2025, penyidik telah melakukan penyitaan dalam rangka upaya pemulihan kerugian keuangan negara dengan total sebesar Rp6,35 miliar.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar&amp;ndash;Pematang Panggang&amp;ndash;Kayu Agung (Terpeka) STA 100+200&amp;ndash;STA 112+200 Provinsi Lampung tahun anggaran 2017&amp;ndash;2019.&#13;
&#13;
Kedua tersangka berinisial WM alias WDD selaku kasir Divisi V dan TG alias TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.&#13;
&#13;
Nilai kontrak pekerjaan tersebut senilai Rp1,25 triliun. Modus yang digunakan oleh oknum tersebut adalah membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang dilakukan pada pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terpeka.&#13;
&#13;
Pada kenyataannya, pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan yang tidak pernah ada dan menggunakan nama vendor fiktif. Atas perbuatan yang dilakukan para oknum tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp66 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
