<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh! &amp;lsquo;Bos Mafia&amp;rsquo; di Banten Perkosa Anak Tiri</title><description>Aksi bejat pelaku bermula pada Februari 2023. Saat itu, korban berkenalan dengan sosok &amp;#39;Bos Mafia&amp;#39; lewat aplikasi kencan Litmach.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/12/340/3162269/heboh-lsquo-bos-mafia-rsquo-di-banten-perkosa-anak-tiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/12/340/3162269/heboh-lsquo-bos-mafia-rsquo-di-banten-perkosa-anak-tiri"/><item><title>Heboh! &amp;lsquo;Bos Mafia&amp;rsquo; di Banten Perkosa Anak Tiri</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/12/340/3162269/heboh-lsquo-bos-mafia-rsquo-di-banten-perkosa-anak-tiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/12/340/3162269/heboh-lsquo-bos-mafia-rsquo-di-banten-perkosa-anak-tiri</guid><pubDate>Selasa 12 Agustus 2025 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/12/340/3162269/pemerkosaan-gOVj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pemerkosaan/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/12/340/3162269/pemerkosaan-gOVj_large.jpg</image><title>Ilustrasi Pemerkosaan/ist</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polda Banten menangkap seorang pria berinisial IS (36) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku diamankan karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai &amp;#39;Bos Mafia&amp;#39; untuk mengelabui dan menjebak korban,&amp;quot; ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani, Selasa (12/8/2025).&#13;
&#13;
Aksi bejat pelaku bermula pada Februari 2023. Saat itu, korban berkenalan dengan sosok &amp;#39;Bos Mafia&amp;#39; lewat aplikasi kencan Litmach. Sosok fiktif Bos Mafia yang diduga IS, awalnya minta korban mengirim video telanjang.&#13;
&#13;
Dengan memakai narasi ancaman, IS yang masih dibawah umur ditakut-takuti akan mereset handphone korban apabila permintaannya tak diikuti. Karena takut, korban pun menurutinya hingga kejadian itu pun terus berulang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, lewat modus Bos Mafia pelaku kembali meneror korban untuk meminta uang. Namun karena tidak punya uang, perintah pun berubah agar korban membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya IS.&#13;
&#13;
Namun pada akhirnya, korban memberanikan diri cerita ke IS, ayah tirinya, guna dapat pertolongan. Bukannya menolong, IS malah memanfaatkan ketakutan korban dengan berdalih tak punya uang buat bayar &amp;#39;Bos Mafia&amp;#39;.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat korban kembali diancam, ia melapor lagi ke IS. Saat itulah pelaku mengatakan, yaudah hayu buat aja, soalnya Apih lagi gada uang,&amp;quot; tuturnya&#13;
&#13;
Setelah memastikan ibu kandung korban tidur, IS beraksi pertama kali di ruang tamu kontrakan mereka. Semenjak itu, aski bejatnya diulang-ulang dengan modus serupa yakni &amp;#39;Bos Mafia&amp;#39; minta video baru.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku menghubungi korban dan berkata, Bos Mafia chat Apih, nyuruh Apih sama Mbi (panggilan korban) bikin video lagi,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan total 20 kali hal ini dilakukan sejak Februari 2023 sampai Juni 2025. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberi korban uang Rp100.000 sampai Rp250.000.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,&amp;rdquo; ujar Herlia.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya IS dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polda Banten menangkap seorang pria berinisial IS (36) warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku diamankan karena diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Motifnya adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai &amp;#39;Bos Mafia&amp;#39; untuk mengelabui dan menjebak korban,&amp;quot; ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hatarani, Selasa (12/8/2025).&#13;
&#13;
Aksi bejat pelaku bermula pada Februari 2023. Saat itu, korban berkenalan dengan sosok &amp;#39;Bos Mafia&amp;#39; lewat aplikasi kencan Litmach. Sosok fiktif Bos Mafia yang diduga IS, awalnya minta korban mengirim video telanjang.&#13;
&#13;
Dengan memakai narasi ancaman, IS yang masih dibawah umur ditakut-takuti akan mereset handphone korban apabila permintaannya tak diikuti. Karena takut, korban pun menurutinya hingga kejadian itu pun terus berulang.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian, lewat modus Bos Mafia pelaku kembali meneror korban untuk meminta uang. Namun karena tidak punya uang, perintah pun berubah agar korban membuat video persetubuhan dengan ayah tirinya IS.&#13;
&#13;
Namun pada akhirnya, korban memberanikan diri cerita ke IS, ayah tirinya, guna dapat pertolongan. Bukannya menolong, IS malah memanfaatkan ketakutan korban dengan berdalih tak punya uang buat bayar &amp;#39;Bos Mafia&amp;#39;.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat korban kembali diancam, ia melapor lagi ke IS. Saat itulah pelaku mengatakan, yaudah hayu buat aja, soalnya Apih lagi gada uang,&amp;quot; tuturnya&#13;
&#13;
Setelah memastikan ibu kandung korban tidur, IS beraksi pertama kali di ruang tamu kontrakan mereka. Semenjak itu, aski bejatnya diulang-ulang dengan modus serupa yakni &amp;#39;Bos Mafia&amp;#39; minta video baru.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku menghubungi korban dan berkata, Bos Mafia chat Apih, nyuruh Apih sama Mbi (panggilan korban) bikin video lagi,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan total 20 kali hal ini dilakukan sejak Februari 2023 sampai Juni 2025. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku memberi korban uang Rp100.000 sampai Rp250.000.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,&amp;rdquo; ujar Herlia.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya IS dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
