<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 WNI Ditangkap di Makau Gegara Dirikan Restoran, Terancam Didenda Puluhan Ribu MOP</title><description>Dua WNI ditangkap di Makau karena mendirikan restoran tanpa izin. Mereka terancam denda puluhan ribu MOP. Saat ini sudah dibebaskan dan bekerja kembali, namun kasus hukum masih berlanjut. KJRI Hong Kong terus memantau dan memberikan pendampingan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162378/2-wni-ditangkap-di-makau-gegara-dirikan-restoran-terancam-didenda-puluhan-ribu-mop</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162378/2-wni-ditangkap-di-makau-gegara-dirikan-restoran-terancam-didenda-puluhan-ribu-mop"/><item><title>2 WNI Ditangkap di Makau Gegara Dirikan Restoran, Terancam Didenda Puluhan Ribu MOP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162378/2-wni-ditangkap-di-makau-gegara-dirikan-restoran-terancam-didenda-puluhan-ribu-mop</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162378/2-wni-ditangkap-di-makau-gegara-dirikan-restoran-terancam-didenda-puluhan-ribu-mop</guid><pubDate>Rabu 13 Agustus 2025 08:33 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/13/337/3162378/wni-Wm37_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/13/337/3162378/wni-Wm37_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dua warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditangkap pihak kepolisian Makau. Keduanya ditangkap lantaran tidak memiliki izin dalam menjalankan bisnis usaha restoran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar bahwa kedua orang WNI dimaksud sempat diamankan/ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa mereka dan menjalankan kegiatan usaha restoran (berjualan makanan) tanpa lisensi,&amp;quot; kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, Selasa (12/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Judha menyampaikan, kedua WNI itu telah dibebaskan usai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, keduanya masih harus menunggu proses hukum selanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai Pekerja Migran Indonesia (ART),&amp;quot; ungkap Judha.&#13;
&#13;
Judha menambahkan, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan secara tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin tinggal (visa), maka dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 s/d 20.000 MOP dan dapat dideportasi dari Makau.&#13;
&#13;
&amp;quot;KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dua warga negara Indonesia (WNI) dikabarkan ditangkap pihak kepolisian Makau. Keduanya ditangkap lantaran tidak memiliki izin dalam menjalankan bisnis usaha restoran.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar bahwa kedua orang WNI dimaksud sempat diamankan/ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa mereka dan menjalankan kegiatan usaha restoran (berjualan makanan) tanpa lisensi,&amp;quot; kata Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Judha Nugraha, Selasa (12/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Judha menyampaikan, kedua WNI itu telah dibebaskan usai dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Namun, keduanya masih harus menunggu proses hukum selanjutnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai Pekerja Migran Indonesia (ART),&amp;quot; ungkap Judha.&#13;
&#13;
Judha menambahkan, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan secara tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin tinggal (visa), maka dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 s/d 20.000 MOP dan dapat dideportasi dari Makau.&#13;
&#13;
&amp;quot;KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
