<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Buronan Kejagung, Paspor Jurist Tan Dicabut Imigrasi&amp;nbsp;</title><description>Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162534/jadi-buronan-kejagung-paspor-jurist-tan-dicabut-imigrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162534/jadi-buronan-kejagung-paspor-jurist-tan-dicabut-imigrasi"/><item><title>Jadi Buronan Kejagung, Paspor Jurist Tan Dicabut Imigrasi&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162534/jadi-buronan-kejagung-paspor-jurist-tan-dicabut-imigrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162534/jadi-buronan-kejagung-paspor-jurist-tan-dicabut-imigrasi</guid><pubDate>Rabu 13 Agustus 2025 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/13/337/3162534/menteri_imigrasi_dan_pemasyarakatan_agus_andrianto-5jAo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/13/337/3162534/menteri_imigrasi_dan_pemasyarakatan_agus_andrianto-5jAo_large.jpg</image><title>Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.&#13;
&#13;
Agus menyebutkan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,&amp;rdquo; kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan kepada pihak imigrasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut,&amp;quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang menyebutkan bahwa Jurist Tan telah ditetapkan sebagai buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses terkait red notice sedang berlangsung. Tinggal kita tunggu saja,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook:&#13;
&#13;
1. Ibrahim Arief (IA) &amp;ndash; Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.&#13;
&#13;
2. Sri Wahyuningsih (SW) &amp;ndash; Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.&#13;
&#13;
3. Mulyatsyah (MUL) &amp;ndash; Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.&#13;
&#13;
4. Jurist Tan (JT) &amp;ndash; Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook.&#13;
&#13;
Agus menyebutkan bahwa paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,&amp;rdquo; kata Agus saat dihubungi wartawan, Rabu (13/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap Jurist Tan kepada pihak imigrasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut,&amp;quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang menyebutkan bahwa Jurist Tan telah ditetapkan sebagai buron Kejagung. Pihaknya juga telah berproses mengajukan permohonan red notice terhadap Jurist Tan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses terkait red notice sedang berlangsung. Tinggal kita tunggu saja,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Berbasis Chromebook:&#13;
&#13;
1. Ibrahim Arief (IA) &amp;ndash; Konsultan perorangan pada Kemendikbudristek di era Menteri Nadiem Makarim.&#13;
&#13;
2. Sri Wahyuningsih (SW) &amp;ndash; Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2021.&#13;
&#13;
3. Mulyatsyah (MUL) &amp;ndash; Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.&#13;
&#13;
4. Jurist Tan (JT) &amp;ndash; Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
