<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Kemenag dan Rumah di Depok, KPK Sita Mobil dan Dokumen Kasus Korupsi Kuota Haji</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023??&quot;2024. Dua lokasi tersebut adalah kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan rumah milik pihak terkait kasus tersebut di Depok.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162600/geledah-kemenag-dan-rumah-di-depok-kpk-sita-mobil-dan-dokumen-kasus-korupsi-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162600/geledah-kemenag-dan-rumah-di-depok-kpk-sita-mobil-dan-dokumen-kasus-korupsi-kuota-haji"/><item><title>Geledah Kemenag dan Rumah di Depok, KPK Sita Mobil dan Dokumen Kasus Korupsi Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162600/geledah-kemenag-dan-rumah-di-depok-kpk-sita-mobil-dan-dokumen-kasus-korupsi-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/13/337/3162600/geledah-kemenag-dan-rumah-di-depok-kpk-sita-mobil-dan-dokumen-kasus-korupsi-kuota-haji</guid><pubDate>Rabu 13 Agustus 2025 22:10 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/13/337/3162600/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-sWyI_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/13/337/3162600/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-sWyI_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023&amp;ndash;2024. Dua lokasi tersebut adalah kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan rumah milik pihak terkait kasus tersebut di Depok.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) itu, disita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,&amp;rdquo; kata Budi dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Namun, Budi tidak merinci lebih jauh terkait jenis mobil maupun aset lain yang disita.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada hari yang sama.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini tim sedang melakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.&#13;
&#13;
Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,&amp;rdquo; ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).&#13;
&#13;
Budi menambahkan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023&amp;ndash;2024. Dua lokasi tersebut adalah kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan rumah milik pihak terkait kasus tersebut di Depok.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) itu, disita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama, rumah pihak terkait yang berlokasi di Depok, dan diamankan satu unit kendaraan roda empat serta beberapa aset,&amp;rdquo; kata Budi dalam keterangannya.&#13;
&#13;
Namun, Budi tidak merinci lebih jauh terkait jenis mobil maupun aset lain yang disita.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penggeledahan juga dilakukan di kantor Kemenag. Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan BBE,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) pada hari yang sama.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023&amp;ndash;2024.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini tim sedang melakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,&amp;rdquo; kata Budi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.&#13;
&#13;
Budi Prasetyo mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri berlaku sejak Senin (11/8/2025). Selain Yaqut, dua orang lainnya berinisial IAA dan FHM juga turut dicegah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait perkara tersebut,&amp;rdquo; ujar Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).&#13;
&#13;
Budi menambahkan bahwa pencegahan ini dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,&amp;rdquo; kata dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
