<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Preman Tanah Abang Tega Palak dan Rusak Gerobak Cilok yang Baru Mulai Jualan</title><description>Aksi dugaan pemerasan dan perusakan gerobak cilok di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Polisi segera menindaklanjuti dan menangkap terduga pelaku.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/13/338/3162606/preman-tanah-abang-tega-palak-dan-rusak-gerobak-cilok-yang-baru-mulai-jualan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/13/338/3162606/preman-tanah-abang-tega-palak-dan-rusak-gerobak-cilok-yang-baru-mulai-jualan"/><item><title>Preman Tanah Abang Tega Palak dan Rusak Gerobak Cilok yang Baru Mulai Jualan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/13/338/3162606/preman-tanah-abang-tega-palak-dan-rusak-gerobak-cilok-yang-baru-mulai-jualan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/13/338/3162606/preman-tanah-abang-tega-palak-dan-rusak-gerobak-cilok-yang-baru-mulai-jualan</guid><pubDate>Kamis 14 Agustus 2025 02:05 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/13/338/3162606/preman_tanah_abang_palak_tukang_cilok-Ow9t_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Preman Tanah Abang Palak Tukang Cilok  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/13/338/3162606/preman_tanah_abang_palak_tukang_cilok-Ow9t_large.jpg</image><title> Preman Tanah Abang Palak Tukang Cilok  (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Aksi dugaan pemerasan dan perusakan gerobak cilok di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Polisi segera menindaklanjuti dan menangkap terduga pelaku.&#13;
&#13;
Dari pengecekan, diketahui korban, NH, belum membuat laporan ke kepolisian. Tim kemudian mencari keberadaan korban, memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi.&#13;
&#13;
Tidak butuh waktu lama, tim bergerak memburu terduga pelaku berinisial MG alias P dan berhasil mengamankannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 23.40 WIB di dekat Halte Busway Tosari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami perlu memastikan kebenaran informasi dengan menelusuri korban, saksi, dan lokasi kejadian sebelum melakukan penangkapan,&amp;rdquo; kata Roby, Rabu (13/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelaku memeras korban yang baru tiba untuk berjualan. Karena tidak diberi uang, pelaku merusak etalase kaca gerobak hingga pecah, menyebabkan kerugian sekitar Rp250 ribu.&#13;
&#13;
Roby menambahkan, penanganan kasus ini sempat terkendala karena korban tidak langsung melapor, sehingga informasi awal hanya diperoleh dari unggahan viral di media sosial.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku kini dalam proses penyidikan dan dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Aksi dugaan pemerasan dan perusakan gerobak cilok di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Polisi segera menindaklanjuti dan menangkap terduga pelaku.&#13;
&#13;
Dari pengecekan, diketahui korban, NH, belum membuat laporan ke kepolisian. Tim kemudian mencari keberadaan korban, memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian, dan mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi.&#13;
&#13;
Tidak butuh waktu lama, tim bergerak memburu terduga pelaku berinisial MG alias P dan berhasil mengamankannya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 23.40 WIB di dekat Halte Busway Tosari.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami perlu memastikan kebenaran informasi dengan menelusuri korban, saksi, dan lokasi kejadian sebelum melakukan penangkapan,&amp;rdquo; kata Roby, Rabu (13/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pelaku memeras korban yang baru tiba untuk berjualan. Karena tidak diberi uang, pelaku merusak etalase kaca gerobak hingga pecah, menyebabkan kerugian sekitar Rp250 ribu.&#13;
&#13;
Roby menambahkan, penanganan kasus ini sempat terkendala karena korban tidak langsung melapor, sehingga informasi awal hanya diperoleh dari unggahan viral di media sosial.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku kini dalam proses penyidikan dan dijerat Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
