<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Tito: Sudewo Tak Laporkan Kenaikan PPB 250 % ke Pemerintah!</title><description>Dia mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162732/mendagri-tito-sudewo-tak-laporkan-kenaikan-ppb-250-ke-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162732/mendagri-tito-sudewo-tak-laporkan-kenaikan-ppb-250-ke-pemerintah"/><item><title>Mendagri Tito: Sudewo Tak Laporkan Kenaikan PPB 250 % ke Pemerintah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162732/mendagri-tito-sudewo-tak-laporkan-kenaikan-ppb-250-ke-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162732/mendagri-tito-sudewo-tak-laporkan-kenaikan-ppb-250-ke-pemerintah</guid><pubDate>Kamis 14 Agustus 2025 14:01 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/14/337/3162732/pemerintah-r9Dc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tito: Sudewo Tak Laporkan Kenaikan PPB 250 % ke Pemerintah!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/14/337/3162732/pemerintah-r9Dc_large.jpg</image><title>Mendagri Tito: Sudewo Tak Laporkan Kenaikan PPB 250 % ke Pemerintah!</title></images><description>JAKARTA - Rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo tidak pernah dilaporkan ke pemerintah pusat. Kenaikan PPB tersebut mendapat protes keras masyarakat.&#13;
&#13;
Hal tersebut diutarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Lapangan Bulog, Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).&#13;
&#13;
Tito mengatakan, berdasarkan aturan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), penentuan tarif NJOP dan PBB memang tidak disampaikan kepada Kemendagri.&#13;
&#13;
Tito menjelaskan,&amp;nbsp;besaran NJOP dan PBB ditentukan oleh Bupati dan Wali Kota. Akan tetapi, kata dia, besaran tarif itu harus dikonsultasikan kepada Gubernur masing-masing wilayah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan Bupati dan Wali Kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah Gubernur. Makanya, enggak sampai ke saya, tapi Gubernur,&amp;quot; kata Tito.&#13;
&#13;
Mantan Kapolri ini mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya demonstrasi besar pecah di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah. Massa aksi meminta Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.&#13;
&#13;
Aksi demonstrasi itu berawal dari rencana Sudewo untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Ia bahkan sempat menantang masyarakat untuk berdemo.&#13;
&#13;
Dalam unjuk rasa itu, Sudewo sempat menemui massa aksi. Namun, massa kemudian melempari Sudewo dengan botol air mineral dan sandal.&#13;
&#13;
Buntut kericuhan itu, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Sudewo. Namun, Sudewo menolak melepaskan jabatannya dengan dalih dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen oleh Bupati Pati Sudewo tidak pernah dilaporkan ke pemerintah pusat. Kenaikan PPB tersebut mendapat protes keras masyarakat.&#13;
&#13;
Hal tersebut diutarakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Lapangan Bulog, Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (14/8/2025).&#13;
&#13;
Tito mengatakan, berdasarkan aturan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), penentuan tarif NJOP dan PBB memang tidak disampaikan kepada Kemendagri.&#13;
&#13;
Tito menjelaskan,&amp;nbsp;besaran NJOP dan PBB ditentukan oleh Bupati dan Wali Kota. Akan tetapi, kata dia, besaran tarif itu harus dikonsultasikan kepada Gubernur masing-masing wilayah.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Penentuan angka NJOP dan PBB itu ditentukan Bupati dan Wali Kota dengan konsultasi dan yang me-review adalah Gubernur. Makanya, enggak sampai ke saya, tapi Gubernur,&amp;quot; kata Tito.&#13;
&#13;
Mantan Kapolri ini mengingatkan kepada seluruh kepala daerah yang lain agar dapat mempertimbangkan matang-matang kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran NJOP dan PBB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya demonstrasi besar pecah di Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah. Massa aksi meminta Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.&#13;
&#13;
Aksi demonstrasi itu berawal dari rencana Sudewo untuk menaikkan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2 sebesar 250 persen. Ia bahkan sempat menantang masyarakat untuk berdemo.&#13;
&#13;
Dalam unjuk rasa itu, Sudewo sempat menemui massa aksi. Namun, massa kemudian melempari Sudewo dengan botol air mineral dan sandal.&#13;
&#13;
Buntut kericuhan itu, DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Sudewo. Namun, Sudewo menolak melepaskan jabatannya dengan dalih dirinya dipilih oleh rakyat secara konstitusional.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
