<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Terjaring OTT, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Resmi Jadi Tersangka!</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162788/usai-terjaring-ott-dirut-inhutani-v-dicky-yuana-rady-resmi-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162788/usai-terjaring-ott-dirut-inhutani-v-dicky-yuana-rady-resmi-jadi-tersangka"/><item><title>Usai Terjaring OTT, Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Resmi Jadi Tersangka!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162788/usai-terjaring-ott-dirut-inhutani-v-dicky-yuana-rady-resmi-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162788/usai-terjaring-ott-dirut-inhutani-v-dicky-yuana-rady-resmi-jadi-tersangka</guid><pubDate>Kamis 14 Agustus 2025 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/14/337/3162788/dirut_inhutani_v_dicky_jadi_tersangka_kasus_suap_perizinan-R1zb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirut Inhutani V Dicky Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan (foto:  Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/14/337/3162788/dirut_inhutani_v_dicky_jadi_tersangka_kasus_suap_perizinan-R1zb_large.jpg</image><title>Dirut Inhutani V Dicky Jadi Tersangka Kasus Suap Perizinan (foto:  Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan.&#13;
&#13;
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni &amp;nbsp;Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&amp;quot; kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Kamis (14/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Sedangkan &amp;nbsp;DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU&amp;nbsp;&#13;
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan di sektor kehutanan.&#13;
&#13;
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni &amp;nbsp;Direktur PT. Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Penetapan tersangka ini buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor pada Rabu (13/8/2025). Dari sejumlah lokasi ini, KPK mengamankan sembilan orang.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&amp;quot; kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya pada Kamis (14/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Atas perbuatannya DJN dan ADT sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Sedangkan &amp;nbsp;DIC, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU&amp;nbsp;&#13;
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
