<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar Terkait OTT Dirut Inhutani V, Ini Penampakannya</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Rabu (13/8/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162799/kpk-sita-uang-rp2-4-miliar-terkait-ott-dirut-inhutani-v-ini-penampakannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162799/kpk-sita-uang-rp2-4-miliar-terkait-ott-dirut-inhutani-v-ini-penampakannya"/><item><title>KPK Sita Uang Rp2,4 Miliar Terkait OTT Dirut Inhutani V, Ini Penampakannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162799/kpk-sita-uang-rp2-4-miliar-terkait-ott-dirut-inhutani-v-ini-penampakannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/14/337/3162799/kpk-sita-uang-rp2-4-miliar-terkait-ott-dirut-inhutani-v-ini-penampakannya</guid><pubDate>Kamis 14 Agustus 2025 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/14/337/3162799/suap-E9ZD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penampakan uang suap OTT Dirut Inhutani V (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/14/337/3162799/suap-E9ZD_large.jpg</image><title>Penampakan uang suap OTT Dirut Inhutani V (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Rabu (13/8/2025). Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai salah satu tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan orang dari empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain mengamankan sembilan orang, Lembaga Antirasuah juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura atau SGD.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar,&amp;quot; kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (14/8/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang dengan pecahan SGD100 itu turut ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat, uang tersebut dikeluarkan dari dalam tas jinjing berwana putih.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp8,5 juta dan dua mobil jenis Rubicon dan Pajero. Dua mobil mewah itu milik Dicky Yuana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Dirut Inhutani V ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&amp;quot; kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC sebagai pihak penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Rabu (13/8/2025). Dari operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Dirut Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai salah satu tersangka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan orang dari empat daerah yang berbeda, yakni Jakarta, Depok, Bekasi, dan Bogor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain mengamankan sembilan orang, Lembaga Antirasuah juga menyita uang tunai dalam bentuk dolar Singapura atau SGD.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar,&amp;quot; kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (14/8/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Uang dengan pecahan SGD100 itu turut ditampilkan saat konferensi pers. Terlihat, uang tersebut dikeluarkan dari dalam tas jinjing berwana putih.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp8,5 juta dan dua mobil jenis Rubicon dan Pajero. Dua mobil mewah itu milik Dicky Yuana.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Dirut Inhutani V ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain, yakni Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi (DJN) dan staf perizinan SB Grup, Aditya (ADT).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&amp;quot; kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah diumumkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pihak pemberi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan DIC sebagai pihak penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
