<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Puan: Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Harus Dibagi, Bukan Saling Melemahkan</title><description>Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa kekuasaan di tiga cabang ??&quot; eksekutif, legislatif, dan yudikatif ??&quot; perlu dibagi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3162983/puan-kekuasaan-eksekutif-legislatif-dan-yudikatif-harus-dibagi-bukan-saling-melemahkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3162983/puan-kekuasaan-eksekutif-legislatif-dan-yudikatif-harus-dibagi-bukan-saling-melemahkan"/><item><title>Puan: Kekuasaan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif Harus Dibagi, Bukan Saling Melemahkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3162983/puan-kekuasaan-eksekutif-legislatif-dan-yudikatif-harus-dibagi-bukan-saling-melemahkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3162983/puan-kekuasaan-eksekutif-legislatif-dan-yudikatif-harus-dibagi-bukan-saling-melemahkan</guid><pubDate>Jum'at 15 Agustus 2025 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/15/337/3162983/puan-p3mA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPR RI, Puan Maharani/Foto: TV Parlemen</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/15/337/3162983/puan-p3mA_large.jpg</image><title>Ketua DPR RI, Puan Maharani/Foto: TV Parlemen</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa kekuasaan di tiga cabang &amp;mdash; eksekutif, legislatif, dan yudikatif &amp;mdash; perlu dibagi. Pembagian kekuasaan itu bukan untuk saling melemahkan, melainkan agar tidak ada yang berdiri di atas lembaga lain.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Puan saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dibagi, bukan untuk saling melemahkan, melainkan untuk memastikan tidak ada satu kekuasaan pun yang berdiri di atas yang lain,&amp;quot; ujar Puan.&#13;
&#13;
Puan mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur pembagian kekuasaan antara Pemerintah, DPR, DPD, MPR, MA, dan MK. Aturan itu bukan sekadar pemisahan kekuasaan, melainkan kekuatan terpadu dalam mencapai tujuan bernegara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bukanlah tiga kutub yang saling berseberangan, melainkan tiga pilar dari satu bangunan yang sama&amp;mdash;bangunan kedaulatan rakyat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seperti sebuah orkestra konstitusional, meskipun kadang-kadang nadanya sumbang, semua komponen harus tetap menyanyikan satu lagu yang sama, yaitu Indonesia Raya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa kekuasaan di tiga cabang &amp;mdash; eksekutif, legislatif, dan yudikatif &amp;mdash; perlu dibagi. Pembagian kekuasaan itu bukan untuk saling melemahkan, melainkan agar tidak ada yang berdiri di atas lembaga lain.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Puan saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus dibagi, bukan untuk saling melemahkan, melainkan untuk memastikan tidak ada satu kekuasaan pun yang berdiri di atas yang lain,&amp;quot; ujar Puan.&#13;
&#13;
Puan mengatakan, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur pembagian kekuasaan antara Pemerintah, DPR, DPD, MPR, MA, dan MK. Aturan itu bukan sekadar pemisahan kekuasaan, melainkan kekuatan terpadu dalam mencapai tujuan bernegara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif bukanlah tiga kutub yang saling berseberangan, melainkan tiga pilar dari satu bangunan yang sama&amp;mdash;bangunan kedaulatan rakyat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Seperti sebuah orkestra konstitusional, meskipun kadang-kadang nadanya sumbang, semua komponen harus tetap menyanyikan satu lagu yang sama, yaitu Indonesia Raya,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
