<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Akui Keterangan Yaqut Masih Dibutuhkan di Kasus Korupsi Kuota Haji</title><description>KPK mengaku keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, masih dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2023??&quot;2024.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163069/kpk-akui-keterangan-yaqut-masih-dibutuhkan-di-kasus-korupsi-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163069/kpk-akui-keterangan-yaqut-masih-dibutuhkan-di-kasus-korupsi-kuota-haji"/><item><title>KPK Akui Keterangan Yaqut Masih Dibutuhkan di Kasus Korupsi Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163069/kpk-akui-keterangan-yaqut-masih-dibutuhkan-di-kasus-korupsi-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163069/kpk-akui-keterangan-yaqut-masih-dibutuhkan-di-kasus-korupsi-kuota-haji</guid><pubDate>Jum'at 15 Agustus 2025 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/15/337/3163069/budi-vlaT_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/15/337/3163069/budi-vlaT_large.jpg</image><title>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/Foto: Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, masih dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2023&amp;ndash;2024. Keterangan Gus Yaqut diyakini mampu mengungkap perkara rasuah itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan (Gus Yaqut) diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).&#13;
&#13;
Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan atau sekadar petunjuk dalam perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama, yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, selain Yaqut, pihak-pihak lain nantinya juga akan dimintai keterangan. Namun hingga saat ini ia belum membeberkan sampai pada tahap mana penyidikan ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan update terus penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dalam proses penegakan hukum,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023&amp;ndash;2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keterangan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut, masih dibutuhkan dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2023&amp;ndash;2024. Keterangan Gus Yaqut diyakini mampu mengungkap perkara rasuah itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya nanti dibutuhkan karena memang keterangan dari yang bersangkutan (Gus Yaqut) diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).&#13;
&#13;
Meski demikian, hingga saat ini penyidik masih melakukan rangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan atau sekadar petunjuk dalam perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepekan ini tim masih fokus untuk melakukan penggeledahan. Tentu esensinya sama, yaitu untuk mencari petunjuk, mencari bukti-bukti yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan, selain Yaqut, pihak-pihak lain nantinya juga akan dimintai keterangan. Namun hingga saat ini ia belum membeberkan sampai pada tahap mana penyidikan ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan update terus penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dalam proses penegakan hukum,&amp;quot; tutupnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023&amp;ndash;2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
