<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok, MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso Terkait Kasus Kopi Sianida</title><description>Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan &amp;#39;kopi sianida&amp;#39;.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163089/tok-ma-tolak-pk-kedua-jessica-wongso-terkait-kasus-kopi-sianida</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163089/tok-ma-tolak-pk-kedua-jessica-wongso-terkait-kasus-kopi-sianida"/><item><title>Tok, MA Tolak PK Kedua Jessica Wongso Terkait Kasus Kopi Sianida</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163089/tok-ma-tolak-pk-kedua-jessica-wongso-terkait-kasus-kopi-sianida</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163089/tok-ma-tolak-pk-kedua-jessica-wongso-terkait-kasus-kopi-sianida</guid><pubDate>Jum'at 15 Agustus 2025 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/15/337/3163089/jessica_wongso-y7Ta_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jessica Wongso (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/15/337/3163089/jessica_wongso-y7Ta_large.jpg</image><title>Jessica Wongso (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan &amp;#39;kopi sianida&amp;#39;. PK tersebut diputus pada Kamis 14 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua Anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Amar putusan, tolak,&amp;quot; tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman mahkamahagung.go.id, Jumat (15/8/2025).&#13;
&#13;
PK ini merupakan upaya hukum luar biasa kedua yang diajukan Jessica. Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menolak permohonan PK pertamanya pada 2017 silam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jessica divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini terjadi pada 2016.&#13;
&#13;
Saat itu, Jessica, Mirna, dan Hani melaksanakan pertemuan di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica yang datang pertama, memesankan pesanan untuk teman-temannya, termasuk es kopi Vietnam pesanan Mirna.&#13;
&#13;
Singkatnya, Mirna meminum es kopi tersebut. Tak berapa lama setelah menenggaknya, Mirna mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia. Laboratorium forensik saat itu menyimpulkan bahwa kematian Wayan Mirna Salihin diakibatkan racun sianida yang berasal dari kopi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini kemudian dikenal luas sebagai kasus &amp;#39;kopi sianida&amp;#39;. Belakangan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses persidangan, hakim menyatakan Jessica bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.&#13;
&#13;
Jessica sempat mengajukan banding dan kasasi, namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak. Jessica kini menjalani bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Hingga saat ini, ia masih membantah tuduhan pembunuhan tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Mahkamah Agung (MA) kembali menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan &amp;#39;kopi sianida&amp;#39;. PK tersebut diputus pada Kamis 14 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Perkara itu tercatat dalam nomor register 78/PK/PID/2025. Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua Anggota Majelis Hakim yakni Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Amar putusan, tolak,&amp;quot; tulis amar putusan sebagaimana dikutip dalam laman mahkamahagung.go.id, Jumat (15/8/2025).&#13;
&#13;
PK ini merupakan upaya hukum luar biasa kedua yang diajukan Jessica. Sebelumnya, Majelis Hakim juga telah menolak permohonan PK pertamanya pada 2017 silam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jessica divonis bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini terjadi pada 2016.&#13;
&#13;
Saat itu, Jessica, Mirna, dan Hani melaksanakan pertemuan di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Jessica yang datang pertama, memesankan pesanan untuk teman-temannya, termasuk es kopi Vietnam pesanan Mirna.&#13;
&#13;
Singkatnya, Mirna meminum es kopi tersebut. Tak berapa lama setelah menenggaknya, Mirna mengalami kejang-kejang hingga akhirnya meninggal dunia. Laboratorium forensik saat itu menyimpulkan bahwa kematian Wayan Mirna Salihin diakibatkan racun sianida yang berasal dari kopi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kasus ini kemudian dikenal luas sebagai kasus &amp;#39;kopi sianida&amp;#39;. Belakangan, Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses persidangan, hakim menyatakan Jessica bersalah dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.&#13;
&#13;
Jessica sempat mengajukan banding dan kasasi, namun seluruh upaya hukum tersebut ditolak. Jessica kini menjalani bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Hingga saat ini, ia masih membantah tuduhan pembunuhan tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
