<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! KPK Geledah Rumah Eks Menag Gus Yaqut di Jaktim</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut di Jakarta Timur.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163127/breaking-news-kpk-geledah-rumah-eks-menag-gus-yaqut-di-jaktim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163127/breaking-news-kpk-geledah-rumah-eks-menag-gus-yaqut-di-jaktim"/><item><title>Breaking News! KPK Geledah Rumah Eks Menag Gus Yaqut di Jaktim</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163127/breaking-news-kpk-geledah-rumah-eks-menag-gus-yaqut-di-jaktim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163127/breaking-news-kpk-geledah-rumah-eks-menag-gus-yaqut-di-jaktim</guid><pubDate>Jum'at 15 Agustus 2025 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/15/337/3163127/gus_yaqut-chX6_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Kemenag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/15/337/3163127/gus_yaqut-chX6_large.jpg</image><title>Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Kemenag)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji yang tengah disidik KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat.&#13;
&#13;
Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag. Rumah ASN yang digeledah ini berada di kawasan Depok, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan penggeledahan di Depok telah rampung. Salah satu yang diamankan ialah kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Penggeledahan di) Depok, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari petunjuk ataupun bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlebih dari perkara dengan kerugian negara, hitungan awal penyidik lebih dari Rp1 triliun. Tentu bukti-bukti dan juga langkah-langkah awal dalam optimalisasi asset recovery juga dibutuhkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya kantor swasta hingga kantor Kemenag.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023&amp;ndash;2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji yang tengah disidik KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ yang berlokasi di daerah Jakarta Timur. Masih berlangsung, nanti kami sampaikan update-nya terkait apa saja yang diamankan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat.&#13;
&#13;
Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag. Rumah ASN yang digeledah ini berada di kawasan Depok, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi menjelaskan penggeledahan di Depok telah rampung. Salah satu yang diamankan ialah kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;(Penggeledahan di) Depok, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, dan tim mengamankan di antaranya satu unit kendaraan roda empat,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Budi menjelaskan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari petunjuk ataupun bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terlebih dari perkara dengan kerugian negara, hitungan awal penyidik lebih dari Rp1 triliun. Tentu bukti-bukti dan juga langkah-langkah awal dalam optimalisasi asset recovery juga dibutuhkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya kantor swasta hingga kantor Kemenag.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023&amp;ndash;2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
