<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Geledah Rumah Gus Yaqut, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163150/geledah-rumah-gus-yaqut-kpk-sita-barang-bukti-elektronik-terkait-dugaan-korupsi-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163150/geledah-rumah-gus-yaqut-kpk-sita-barang-bukti-elektronik-terkait-dugaan-korupsi-kuota-haji"/><item><title>Geledah Rumah Gus Yaqut, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163150/geledah-rumah-gus-yaqut-kpk-sita-barang-bukti-elektronik-terkait-dugaan-korupsi-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/15/337/3163150/geledah-rumah-gus-yaqut-kpk-sita-barang-bukti-elektronik-terkait-dugaan-korupsi-kuota-haji</guid><pubDate>Jum'at 15 Agustus 2025 20:13 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/15/337/3163150/yaqut-OJXy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: IMG)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/15/337/3163150/yaqut-OJXy_large.jpg</image><title>Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut (Foto: IMG)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi kuota haji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik, kata Budi, akan langsung menggali data-data yang tersimpan dari barang bukti elektronik tersebut. Ia menegaskan, penyidik akan mencari bukti dan petunjuk-petunjuk dalam penanganan perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang ASN Kementerian Agama yang berada di Depok, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan kendaraan roda empat jenis Innova Zenix.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mobil yang sudah diamankan, dan di situlah penyidik saat ini&amp;mdash;posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023&amp;ndash;2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi kuota haji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penyidik, kata Budi, akan langsung menggali data-data yang tersimpan dari barang bukti elektronik tersebut. Ia menegaskan, penyidik akan mencari bukti dan petunjuk-petunjuk dalam penanganan perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Selain rumah Yaqut, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah seorang ASN Kementerian Agama yang berada di Depok, Jawa Barat. Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan kendaraan roda empat jenis Innova Zenix.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mobil yang sudah diamankan, dan di situlah penyidik saat ini&amp;mdash;posisinya sudah di gedung KPK, sudah diamankan. Nanti kami akan atur ya jadwalnya untuk dokumentasi,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023&amp;ndash;2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota tersebut seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jamaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
