<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bersedia Utang Dibayar Pakai Ganja 1 Kg, Dua Pria Diringkus Polisi</title><description>Dua pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan ganja seberat 1 kilogram&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/525/3163136/bersedia-utang-dibayar-pakai-ganja-1-kg-dua-pria-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/15/525/3163136/bersedia-utang-dibayar-pakai-ganja-1-kg-dua-pria-diringkus-polisi"/><item><title>Bersedia Utang Dibayar Pakai Ganja 1 Kg, Dua Pria Diringkus Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/15/525/3163136/bersedia-utang-dibayar-pakai-ganja-1-kg-dua-pria-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/15/525/3163136/bersedia-utang-dibayar-pakai-ganja-1-kg-dua-pria-diringkus-polisi</guid><pubDate>Jum'at 15 Agustus 2025 19:25 WIB</pubDate><dc:creator>Adi Haryanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/15/525/3163136/ganja-SIRB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua pengedar dan pemakai ganja diamankan karena menyimpan ganja seberat 1 kg dikediamannya. Foto/Adi Haryanto-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/15/525/3163136/ganja-SIRB_large.jpg</image><title>Dua pengedar dan pemakai ganja diamankan karena menyimpan ganja seberat 1 kg dikediamannya. Foto/Adi Haryanto-Okezone</title></images><description>CIMAHI &amp;ndash; Dua pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan ganja seberat 1 kilogram. Ironisnya, ganja tersebut merupakan kompensasi dari utang senilai Rp5,5 juta yang belum dibayar seorang rekan mereka.&#13;
&#13;
Kedua pelaku diketahui bernama Erik Cahyadi (EC) dan Fery Haryanto (FH). Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cimahi di wilayah Lembang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ganjanya dari temen yang punya utang Rp5,5 juta. Dia belum punya uang jadi bayar pakai ini ganja,&amp;quot; ungkap tersangka FH kepada awak media di Mapolres Cimahi, Jumat (15/8/2025).&#13;
&#13;
Selain menyimpan, FH juga menjual ganja tersebut dalam paket kecil untuk menutup kerugian. &amp;quot;Yang baru dijual sekitar 20 gram, satu paket Rp150 ribu. Tapi saya juga sempat pakai,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, tersangka Erik mengaku hanya menyimpan ganja tersebut atas permintaan FH. &amp;quot;Saya cuma dititipin, katanya nanti dikasih imbalan Rp500 ribu. Tapi belum sempat nerima, udah ketangkep duluan,&amp;quot; ujar EC.&#13;
&#13;
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir sebelum akhirnya diamankan polisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Petugas menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber pemasok ganja kepada para tersangka,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>CIMAHI &amp;ndash; Dua pria asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan ganja seberat 1 kilogram. Ironisnya, ganja tersebut merupakan kompensasi dari utang senilai Rp5,5 juta yang belum dibayar seorang rekan mereka.&#13;
&#13;
Kedua pelaku diketahui bernama Erik Cahyadi (EC) dan Fery Haryanto (FH). Mereka diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cimahi di wilayah Lembang.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ganjanya dari temen yang punya utang Rp5,5 juta. Dia belum punya uang jadi bayar pakai ini ganja,&amp;quot; ungkap tersangka FH kepada awak media di Mapolres Cimahi, Jumat (15/8/2025).&#13;
&#13;
Selain menyimpan, FH juga menjual ganja tersebut dalam paket kecil untuk menutup kerugian. &amp;quot;Yang baru dijual sekitar 20 gram, satu paket Rp150 ribu. Tapi saya juga sempat pakai,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, tersangka Erik mengaku hanya menyimpan ganja tersebut atas permintaan FH. &amp;quot;Saya cuma dititipin, katanya nanti dikasih imbalan Rp500 ribu. Tapi belum sempat nerima, udah ketangkep duluan,&amp;quot; ujar EC.&#13;
&#13;
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, kedua pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan terakhir sebelum akhirnya diamankan polisi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Petugas menyita barang bukti ganja seberat 1 kilogram. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan sumber pemasok ganja kepada para tersangka,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
