<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Barang Ini Dilarang Dibawa saat Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Merdeka</title><description>Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk hadir langsung pada upacara HUT RI ke-80 di Istana Merdeka, Jakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/16/337/3163205/barang-ini-dilarang-dibawa-saat-hadiri-hut-ke-80-ri-di-istana-merdeka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/16/337/3163205/barang-ini-dilarang-dibawa-saat-hadiri-hut-ke-80-ri-di-istana-merdeka"/><item><title>Barang Ini Dilarang Dibawa saat Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Merdeka</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/16/337/3163205/barang-ini-dilarang-dibawa-saat-hadiri-hut-ke-80-ri-di-istana-merdeka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/16/337/3163205/barang-ini-dilarang-dibawa-saat-hadiri-hut-ke-80-ri-di-istana-merdeka</guid><pubDate>Sabtu 16 Agustus 2025 07:23 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/16/337/3163205/hut_ri-7QU1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi masyarakat masuk halaman Istana Merdeka/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/16/337/3163205/hut_ri-7QU1_large.jpg</image><title>Ilustrasi masyarakat masuk halaman Istana Merdeka/Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk hadir langsung pada upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta. Total, ada 16 ribu warga yang akan ikut merasakan khidmatnya upacara di Istana.&#13;
&#13;
Dalam keterangan yang disampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan imbauan mengenai barang-barang apa saja yang dilarang dibawa pada 17 Agustus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jenis barang yang tidak diperkenankan dibawa seperti senjata tajam, senjata api, bahan peledak, korek api, minuman keras, narkotika, zat kimia berbahaya, [dan] benda yang mudah terbakar,&amp;rdquo; demikian imbauan yang disampaikan melalui akun Instagram @kemensetneg.ri, dilihat Sabtu (16/8/2025).&#13;
&#13;
Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang membawa spanduk, pamflet, atau berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lambang selain lambang negara Indonesia, bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia, [juga dilarang]. Dan dilarang merokok, baik secara konvensional maupun elektrik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Masyarakat diimbau untuk mengikuti tata tertib upacara. Di antaranya, hadir satu jam lebih awal sebelum acara dimulai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelajari denah yang ada di undangan, gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan di undangan, bawa barang secukupnya, gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan, serta ikuti arahan petugas,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk hadir langsung pada upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta. Total, ada 16 ribu warga yang akan ikut merasakan khidmatnya upacara di Istana.&#13;
&#13;
Dalam keterangan yang disampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan imbauan mengenai barang-barang apa saja yang dilarang dibawa pada 17 Agustus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jenis barang yang tidak diperkenankan dibawa seperti senjata tajam, senjata api, bahan peledak, korek api, minuman keras, narkotika, zat kimia berbahaya, [dan] benda yang mudah terbakar,&amp;rdquo; demikian imbauan yang disampaikan melalui akun Instagram @kemensetneg.ri, dilihat Sabtu (16/8/2025).&#13;
&#13;
Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang membawa spanduk, pamflet, atau berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lambang selain lambang negara Indonesia, bendera yang bukan merupakan bendera negara Republik Indonesia, [juga dilarang]. Dan dilarang merokok, baik secara konvensional maupun elektrik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Masyarakat diimbau untuk mengikuti tata tertib upacara. Di antaranya, hadir satu jam lebih awal sebelum acara dimulai.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelajari denah yang ada di undangan, gunakan pakaian yang rapi dan sopan sesuai ketentuan di undangan, bawa barang secukupnya, gunakan perhiasan secukupnya dan tidak berlebihan, serta ikuti arahan petugas,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
