<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas, Ribuan Warga Kota Cirebon Ancam Demo Tolak Kenaikan PBB hingga 1.000%</title><description>Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 11 September 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/16/525/3163235/awas-ribuan-warga-kota-cirebon-ancam-demo-tolak-kenaikan-pbb-hingga-1-000</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/16/525/3163235/awas-ribuan-warga-kota-cirebon-ancam-demo-tolak-kenaikan-pbb-hingga-1-000"/><item><title>Awas, Ribuan Warga Kota Cirebon Ancam Demo Tolak Kenaikan PBB hingga 1.000%</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/16/525/3163235/awas-ribuan-warga-kota-cirebon-ancam-demo-tolak-kenaikan-pbb-hingga-1-000</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/16/525/3163235/awas-ribuan-warga-kota-cirebon-ancam-demo-tolak-kenaikan-pbb-hingga-1-000</guid><pubDate>Sabtu 16 Agustus 2025 10:46 WIB</pubDate><dc:creator>Muslimin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/16/525/3163235/corebon-JhXY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Kota Corebon/Foto: istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/16/525/3163235/corebon-JhXY_large.jpg</image><title>Ilustrasi Kota Corebon/Foto: istimewa</title></images><description>CIREBON &amp;ndash; Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 11 September 2025. Agenda ini sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang disebut-sebut mencapai 1.000 persen.&#13;
&#13;
Koordinator GRC, Reno, menyebutkan aksi akan melibatkan sekitar 10 ribu warga dan dipusatkan di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Cirebon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang tidak pro-rakyat. Kenaikan PBB hingga seribu persen jelas mencekik warga Kota Cirebon,&amp;quot; tegas Reno, Sabtu (16/8/2025).&#13;
&#13;
GRC mengecam tindakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon yang menyebarkan selebaran digital bertuliskan &amp;quot;hoax&amp;quot; terkait isu kenaikan PBB. Reno menilai langkah itu melukai perasaan warga dan mencederai etika pemerintahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alih-alih membuka ruang dialog, BPKPD justru menggunakan pendekatan yang memprovokasi dan mengadu domba warga. Tidak ada transparansi terkait dasar penentuan NJOP maupun besaran kenaikan PBB,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Penilaian aset tidak bisa disamaratakan, apalagi antara bangunan lama dan bangunan baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bangunan yang sudah habis umur ekonomisnya tak seharusnya dinilai setara dengan bangunan baru. Wilayah komersial dan non-komersial juga tidak bisa disamakan hanya karena berada di zonasi administrasi yang sama,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Lebih jauh, GRC akan menempuh jalur hukum atas selebaran &amp;#39;hoax&amp;#39; yang disebarkan oknum ASN BPKPD, mulai dari laporan pidana, gugatan perdata, hingga UU ITE.&#13;
&#13;
Senada dengan Reno, Adji Priatna, anggota GRC lainnya, menilai tindakan ASN tersebut telah melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia juga menyebut ada potensi pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;ASN adalah wajah pemerintah. Meluruskan informasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati martabat warga,&amp;quot; ujar Adji.&#13;
&#13;
GRC menyerukan agar BPKPD menghentikan pola komunikasi yang dinilai memojokkan warga, serta membuka ruang dialog terbuka agar solusi terbaik dapat ditemukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ingin pelayanan publik yang memanusiakan rakyat, bukan menyudutkan. Jangan lari dari persoalan yang nyata di lapangan,&amp;quot; tutup Reno.&#13;
</description><content:encoded>CIREBON &amp;ndash; Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 11 September 2025. Agenda ini sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon yang disebut-sebut mencapai 1.000 persen.&#13;
&#13;
Koordinator GRC, Reno, menyebutkan aksi akan melibatkan sekitar 10 ribu warga dan dipusatkan di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Cirebon.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang tidak pro-rakyat. Kenaikan PBB hingga seribu persen jelas mencekik warga Kota Cirebon,&amp;quot; tegas Reno, Sabtu (16/8/2025).&#13;
&#13;
GRC mengecam tindakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon yang menyebarkan selebaran digital bertuliskan &amp;quot;hoax&amp;quot; terkait isu kenaikan PBB. Reno menilai langkah itu melukai perasaan warga dan mencederai etika pemerintahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alih-alih membuka ruang dialog, BPKPD justru menggunakan pendekatan yang memprovokasi dan mengadu domba warga. Tidak ada transparansi terkait dasar penentuan NJOP maupun besaran kenaikan PBB,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Penilaian aset tidak bisa disamaratakan, apalagi antara bangunan lama dan bangunan baru.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bangunan yang sudah habis umur ekonomisnya tak seharusnya dinilai setara dengan bangunan baru. Wilayah komersial dan non-komersial juga tidak bisa disamakan hanya karena berada di zonasi administrasi yang sama,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Lebih jauh, GRC akan menempuh jalur hukum atas selebaran &amp;#39;hoax&amp;#39; yang disebarkan oknum ASN BPKPD, mulai dari laporan pidana, gugatan perdata, hingga UU ITE.&#13;
&#13;
Senada dengan Reno, Adji Priatna, anggota GRC lainnya, menilai tindakan ASN tersebut telah melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ia juga menyebut ada potensi pelanggaran UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;ASN adalah wajah pemerintah. Meluruskan informasi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan menghormati martabat warga,&amp;quot; ujar Adji.&#13;
&#13;
GRC menyerukan agar BPKPD menghentikan pola komunikasi yang dinilai memojokkan warga, serta membuka ruang dialog terbuka agar solusi terbaik dapat ditemukan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami ingin pelayanan publik yang memanusiakan rakyat, bukan menyudutkan. Jangan lari dari persoalan yang nyata di lapangan,&amp;quot; tutup Reno.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
