<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin</title><description> Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/17/337/3163433/breaking-news-setya-novanto-bebas-bersyarat-dari-lapas-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/17/337/3163433/breaking-news-setya-novanto-bebas-bersyarat-dari-lapas-sukamiskin"/><item><title>Breaking News! Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/17/337/3163433/breaking-news-setya-novanto-bebas-bersyarat-dari-lapas-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/17/337/3163433/breaking-news-setya-novanto-bebas-bersyarat-dari-lapas-sukamiskin</guid><pubDate>Minggu 17 Agustus 2025 12:34 WIB</pubDate><dc:creator>Agus W</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/17/337/3163433/kpk-47Ux_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Breaking News! Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/17/337/3163433/kpk-47Ux_large.jpg</image><title>Breaking News! Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin</title></images><description>BANDUNG - Setya Novanto, terpidana kasus Korupsi E-KTP &amp;nbsp;bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Status bebas bersyarat tersebut diterima mantan Ketua DPR ini sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Seharusnya Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, menjalani hukuman hingga 2028/2029. Artinya, masih tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,&amp;quot;kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,&amp;quot;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,&amp;quot; tutup Kusnali.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,&amp;quot; kata hakim MA dalam putusannya.&#13;
&#13;
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US Dolar 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.&#13;
</description><content:encoded>BANDUNG - Setya Novanto, terpidana kasus Korupsi E-KTP &amp;nbsp;bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. Status bebas bersyarat tersebut diterima mantan Ketua DPR ini sejak Sabtu, 16 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Seharusnya Setnov, sapaan akrab Setya Novanto, menjalani hukuman hingga 2028/2029. Artinya, masih tersisa 3 tahun masa hukuman bagi Setnov. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, Setnov berhak mendapatkan bebas bersyarat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,&amp;quot;kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, Jabar Kusnali, Minggu (17/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,&amp;quot;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kusnali menyatakan, Setnov masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,&amp;quot; tutup Kusnali.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan,&amp;quot; kata hakim MA dalam putusannya.&#13;
&#13;
Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US Dolar 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
