<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Alasan Setya Novanto Bebas dari Penjara</title><description>Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan mantan Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, telah bebas dari penjara. Dia sebelumnya merupakan narapidana kasus korupsi pengadaan e-KTP.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/17/337/3163483/dirjen-pemasyarakatan-ungkap-alasan-setya-novanto-bebas-dari-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/17/337/3163483/dirjen-pemasyarakatan-ungkap-alasan-setya-novanto-bebas-dari-penjara"/><item><title>Dirjen Pemasyarakatan Ungkap Alasan Setya Novanto Bebas dari Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/17/337/3163483/dirjen-pemasyarakatan-ungkap-alasan-setya-novanto-bebas-dari-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/17/337/3163483/dirjen-pemasyarakatan-ungkap-alasan-setya-novanto-bebas-dari-penjara</guid><pubDate>Minggu 17 Agustus 2025 17:14 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/17/337/3163483/setya_novanto-hWpq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/17/337/3163483/setya_novanto-hWpq_large.jpg</image><title>Setya Novanto (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan mantan Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, telah bebas dari penjara. Dia sebelumnya merupakan narapidana kasus korupsi pengadaan e-KTP.&#13;
&#13;
Rika mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah menjalani hidup di penjara 2/3 dari vonis yang dijatuhkan. Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, namun vonis itu diubah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali (PK) menjadi 12 tahun 6 bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,&amp;quot; ujar Rika, Minggu (17/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setnov juga telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setnov telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dan juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti. Sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) telah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.&#13;
&#13;
Setnov resmi bebas pada 16 Agustus 2025 dari Lapas Sukamiskin, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.&#13;
&#13;
Sejak bebas, Setnov berstatus Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan alasan mantan Ketua DPR, Setya Novanto alias Setnov, telah bebas dari penjara. Dia sebelumnya merupakan narapidana kasus korupsi pengadaan e-KTP.&#13;
&#13;
Rika mengatakan, bahwa yang bersangkutan telah menjalani hidup di penjara 2/3 dari vonis yang dijatuhkan. Setnov awalnya divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, namun vonis itu diubah oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali (PK) menjadi 12 tahun 6 bulan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,&amp;quot; ujar Rika, Minggu (17/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setnov juga telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022, yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setnov telah membayar denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dan juga sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti. Sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari) telah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.&#13;
&#13;
Setnov resmi bebas pada 16 Agustus 2025 dari Lapas Sukamiskin, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.&#13;
&#13;
Sejak bebas, Setnov berstatus Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Ia akan mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
