<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setya Novanto Kembali Hirup Udara Bebas Usai Dibui, Ini Hal Pertama Kali yang Dilakukannya</title><description>Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/18/337/3163795/setya-novanto-kembali-hirup-udara-bebas-usai-dibui-ini-hal-pertama-kali-yang-dilakukannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/18/337/3163795/setya-novanto-kembali-hirup-udara-bebas-usai-dibui-ini-hal-pertama-kali-yang-dilakukannya"/><item><title>Setya Novanto Kembali Hirup Udara Bebas Usai Dibui, Ini Hal Pertama Kali yang Dilakukannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/18/337/3163795/setya-novanto-kembali-hirup-udara-bebas-usai-dibui-ini-hal-pertama-kali-yang-dilakukannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/18/337/3163795/setya-novanto-kembali-hirup-udara-bebas-usai-dibui-ini-hal-pertama-kali-yang-dilakukannya</guid><pubDate>Senin 18 Agustus 2025 22:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/18/337/3163795/kpk-BT5J_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto Kembali Hirup Udara Bebas Usai Dibui, Ini Hal Pertama Kali yang Dilakukannya</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/18/337/3163795/kpk-BT5J_large.jpg</image><title>Setya Novanto Kembali Hirup Udara Bebas Usai Dibui, Ini Hal Pertama Kali yang Dilakukannya</title></images><description>JAKARTA - Mantan&amp;nbsp;Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov memilih banyak meluangkan waktu bersama keluarga usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi e-KTP.&#13;
&#13;
Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang yang saya tahu, beliau lagi mengutamakan untuk kumpul dengan keluarga,&amp;quot; kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara.&#13;
&#13;
Setya Novanto juga telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Selain itu, Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari berdasarkan ketetapan dari KPK.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Mantan&amp;nbsp;Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov memilih banyak meluangkan waktu bersama keluarga usai bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi e-KTP.&#13;
&#13;
Setnov sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Sepanjang yang saya tahu, beliau lagi mengutamakan untuk kumpul dengan keluarga,&amp;quot; kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara.&#13;
&#13;
Setya Novanto juga telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Selain itu, Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari berdasarkan ketetapan dari KPK.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
