<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB jika Kondisi Ekonomi Tidak Baik</title><description>Dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163808/mendagri-minta-kepala-daerah-batalkan-kenaikan-pbb-jika-kondisi-ekonomi-tidak-baik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163808/mendagri-minta-kepala-daerah-batalkan-kenaikan-pbb-jika-kondisi-ekonomi-tidak-baik"/><item><title>Mendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB jika Kondisi Ekonomi Tidak Baik</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163808/mendagri-minta-kepala-daerah-batalkan-kenaikan-pbb-jika-kondisi-ekonomi-tidak-baik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163808/mendagri-minta-kepala-daerah-batalkan-kenaikan-pbb-jika-kondisi-ekonomi-tidak-baik</guid><pubDate>Selasa 19 Agustus 2025 00:13 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3163808/pemerintah-83ce_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB karena Kondisi Ekonomi Sedang Tidak Baik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3163808/pemerintah-83ce_large.jpg</image><title>Mendagri Minta Kepala Daerah Batalkan Kenaikan PBB karena Kondisi Ekonomi Sedang Tidak Baik</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi sejumlah daerah yang membuat kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, kebijakan ini belakangan tengah menimbulkan keresahan masyarakat setempat.&#13;
&#13;
Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama,&amp;quot; kata Tito usai menghadiri acara Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.&#13;
&#13;
Kedua, kata dia, setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Tito, hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Tito mengaku tidak bisa langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah.&#13;
&#13;
Pasalnya kata dia, setiap daerah diberi kewenangan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Merujuk dua regulasi tersebut, kata dia, setiap Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi saya mengintervensi dengan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 kemudian saya sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya menyampaikan agar dikaji, dan kemudian jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi sejumlah daerah yang membuat kebijakan menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pasalnya, kebijakan ini belakangan tengah menimbulkan keresahan masyarakat setempat.&#13;
&#13;
Tito juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Kepala Daerah. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan sebelum mengambil kebijakan ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PPB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat yang pertama,&amp;quot; kata Tito usai menghadiri acara Hari Konstitusi dan HUT ke-80 MPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.&#13;
&#13;
Kedua, kata dia, setiap pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi publik sebelum menerapkan kebijakan ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Tito, hal tersebut penting agar tidak ada komunikasi yang terputus dengan masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik, maka kepala daerah dapat menunda atau membatalkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kendati demikian, Tito mengaku tidak bisa langsung membatalkan kebijakan kenaikan PBB yang diterapkan di sejumlah daerah.&#13;
&#13;
Pasalnya kata dia, setiap daerah diberi kewenangan oleh UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Merujuk dua regulasi tersebut, kata dia, setiap Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk menerapkan kebijakan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tapi saya mengintervensi dengan menggunakan Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 kemudian saya sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintahan Daerah,&amp;rdquo;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya menyampaikan agar dikaji, dan kemudian jika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak kondusif, atau tidak elok untuk dilakukan suatu kebijakan, maka tunda atau batalkan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
