<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bahas RKUHAP, Komisi III DPR Bakal Panggil KPK hingga Komnas HAM</title><description>Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025??&quot;2026, Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163852/bahas-rkuhap-komisi-iii-dpr-bakal-panggil-kpk-hingga-komnas-ham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163852/bahas-rkuhap-komisi-iii-dpr-bakal-panggil-kpk-hingga-komnas-ham"/><item><title>Bahas RKUHAP, Komisi III DPR Bakal Panggil KPK hingga Komnas HAM</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163852/bahas-rkuhap-komisi-iii-dpr-bakal-panggil-kpk-hingga-komnas-ham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163852/bahas-rkuhap-komisi-iii-dpr-bakal-panggil-kpk-hingga-komnas-ham</guid><pubDate>Selasa 19 Agustus 2025 10:00 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3163852/dpr-DRWf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR RI (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3163852/dpr-DRWf_large.jpg</image><title>DPR RI (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025&amp;ndash;2026, Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Komisi yang membidangi isu hukum itu akan memanggil sejumlah kementerian dan lembaga, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak, di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenkum, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan,&amp;quot; ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Habiburokhman mengatakan, langkah itu ditujukan untuk memastikan KUHAP baru tak melemahkan pemberantasan korupsi. Baginya, lebih bagus tak ada KUHAP baru daripada melemahkan pemberantasan korupsi.&#13;
&#13;
Selain meminta masukan, ia berkata, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus-kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025&amp;ndash;2026, Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Komisi yang membidangi isu hukum itu akan memanggil sejumlah kementerian dan lembaga, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak, di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenkum, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan,&amp;quot; ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Habiburokhman mengatakan, langkah itu ditujukan untuk memastikan KUHAP baru tak melemahkan pemberantasan korupsi. Baginya, lebih bagus tak ada KUHAP baru daripada melemahkan pemberantasan korupsi.&#13;
&#13;
Selain meminta masukan, ia berkata, Komisi III DPR RI akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus-kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
