<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ketua KPK: Tak Semua Merasa Adil, Tapi Prosedur Harus Jalan</title><description>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan bahwa bebas bersyaratnya tahanan korupsi merupakan bagian dari sistem yang ada.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163915/setya-novanto-bebas-bersyarat-ketua-kpk-tak-semua-merasa-adil-tapi-prosedur-harus-jalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163915/setya-novanto-bebas-bersyarat-ketua-kpk-tak-semua-merasa-adil-tapi-prosedur-harus-jalan"/><item><title>Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ketua KPK: Tak Semua Merasa Adil, Tapi Prosedur Harus Jalan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163915/setya-novanto-bebas-bersyarat-ketua-kpk-tak-semua-merasa-adil-tapi-prosedur-harus-jalan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163915/setya-novanto-bebas-bersyarat-ketua-kpk-tak-semua-merasa-adil-tapi-prosedur-harus-jalan</guid><pubDate>Selasa 19 Agustus 2025 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3163915/kpk-e8NA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto/Foto: Dok Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3163915/kpk-e8NA_large.jpg</image><title>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto/Foto: Dok Okezone</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan bahwa bebas bersyaratnya tahanan korupsi merupakan bagian dari sistem yang ada. Prosedur tersebut pun harus dilaksanakan.&#13;
&#13;
Hal itu ia sampaikan merespons bebas bersyaratnya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada. Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,&amp;quot; kata Setyo saat dihubungi wartawan, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setnov Bebas Bersyarat&#13;
&#13;
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Kusnali, mengatakan bahwa pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).&#13;
&#13;
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara, ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.&#13;
&#13;
Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.000 yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585. Sisa sebesar Rp5.313.998.118, atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan bahwa bebas bersyaratnya tahanan korupsi merupakan bagian dari sistem yang ada. Prosedur tersebut pun harus dilaksanakan.&#13;
&#13;
Hal itu ia sampaikan merespons bebas bersyaratnya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang terjerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bebas bersyarat bagian dari sistem hukum pidana yang ada. Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,&amp;quot; kata Setyo saat dihubungi wartawan, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setnov Bebas Bersyarat&#13;
&#13;
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar, Kusnali, mengatakan bahwa pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).&#13;
&#13;
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara, ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.&#13;
&#13;
Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.000 yang dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK No. B/5238/Eks.01.08/26/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Setnov juga telah membayar uang pengganti Rp43.738.291.585. Sisa sebesar Rp5.313.998.118, atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
