<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Bongkar Biang Kerok Lonjakan Tarif PBB-P2 di Sejumlah Daerah</title><description>Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai, perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa menjadi cara menekan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163979/dpr-bongkar-biang-kerok-lonjakan-tarif-pbb-p2-di-sejumlah-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163979/dpr-bongkar-biang-kerok-lonjakan-tarif-pbb-p2-di-sejumlah-daerah"/><item><title>DPR Bongkar Biang Kerok Lonjakan Tarif PBB-P2 di Sejumlah Daerah</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163979/dpr-bongkar-biang-kerok-lonjakan-tarif-pbb-p2-di-sejumlah-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3163979/dpr-bongkar-biang-kerok-lonjakan-tarif-pbb-p2-di-sejumlah-daerah</guid><pubDate>Selasa 19 Agustus 2025 17:57 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3163979/dpr_soroti_lonjakan_tarif_pbb_p2_di_sejumlah_daerah-yEpS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Soroti Lonjakan Tarif PBB P2 di Sejumlah Daerah (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3163979/dpr_soroti_lonjakan_tarif_pbb_p2_di_sejumlah_daerah-yEpS_large.jpg</image><title>DPR Soroti Lonjakan Tarif PBB P2 di Sejumlah Daerah (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai, perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa menjadi cara menekan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah.&#13;
&#13;
Khozin mengatakan, kenaikan PBB-P2 yang dilakukan kepala daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah untuk kepentingan belanja daerah,&amp;rdquo; kata Khozin, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, kenaikan fantastis tarif PBB-P2 di sejumlah daerah juga dipicu penundaan penyesuaian tarif yang berlangsung bertahun-tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Akibatnya, saat kebijakan kenaikan tarif dilakukan, lonjakannya jadi fantastis,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil appraisal yang tidak akurat juga ikut memicu kenaikan. &amp;ldquo;Jadi pemicunya cukup beragam di tiap daerah,&amp;rdquo; sebut Khozin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Khozin menjelaskan, kenaikan PBB-P2 juga merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 41 ayat (2) UU tersebut, batas maksimum tarif PBB-P2 dinaikkan dari 0,3% menjadi 0,5%.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemda memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
UU HKPD juga mengatur Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yakni minimal 20% hingga maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (Pasal 40 ayat 5).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemda dapat menaikkan persentase pengenaan NJKP lebih luas. Imbasnya, kenaikan PBB-P2 lebih tinggi secara nominal,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Lebih jauh, Khozin menyebut, kenaikan PBB-P2 menjadi motivasi bagi pemda karena terkait dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Komposisi DBH ditentukan 90% berdasarkan proporsi bagi hasil dan status daerah penghasil, serta 10% berdasarkan kinerja pemda (Pasal 120 UU HKPD).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau penerimaan daerah meningkat, termasuk dari PBB-P2, maka potensi memperoleh DBH lebih besar di tahun berikutnya. Ini insentif dari pusat, tapi dengan catatan kinerja daerah baik,&amp;rdquo; kata Khozin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, Khozin menilai fenomena kenaikan PBB-P2 tak bisa dilepaskan dari beban keuangan daerah. Ia menyebut Komisi II DPR bersama Mendagri kini tengah merumuskan formula untuk memperbaiki pengelolaan BUMD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Poin itu menjadi pangkal persoalan. Sejak awal tahun ini, Komisi II DPR dan Mendagri secara intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD sebagai ikhtiar memperkuat pendapatan daerah,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Opsi yang muncul di antaranya membentuk UU khusus tata kelola BUMD yang dimaksudkan menjadi sumber penerimaan daerah,&amp;rdquo; pungkas Khozin.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin menilai, perbaikan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisa menjadi cara menekan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah.&#13;
&#13;
Khozin mengatakan, kenaikan PBB-P2 yang dilakukan kepala daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah untuk kepentingan belanja daerah,&amp;rdquo; kata Khozin, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, kenaikan fantastis tarif PBB-P2 di sejumlah daerah juga dipicu penundaan penyesuaian tarif yang berlangsung bertahun-tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Akibatnya, saat kebijakan kenaikan tarif dilakukan, lonjakannya jadi fantastis,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hasil appraisal yang tidak akurat juga ikut memicu kenaikan. &amp;ldquo;Jadi pemicunya cukup beragam di tiap daerah,&amp;rdquo; sebut Khozin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Khozin menjelaskan, kenaikan PBB-P2 juga merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam Pasal 41 ayat (2) UU tersebut, batas maksimum tarif PBB-P2 dinaikkan dari 0,3% menjadi 0,5%.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemda memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
UU HKPD juga mengatur Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yakni minimal 20% hingga maksimal 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak (Pasal 40 ayat 5).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemda dapat menaikkan persentase pengenaan NJKP lebih luas. Imbasnya, kenaikan PBB-P2 lebih tinggi secara nominal,&amp;rdquo; terangnya.&#13;
&#13;
Lebih jauh, Khozin menyebut, kenaikan PBB-P2 menjadi motivasi bagi pemda karena terkait dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Komposisi DBH ditentukan 90% berdasarkan proporsi bagi hasil dan status daerah penghasil, serta 10% berdasarkan kinerja pemda (Pasal 120 UU HKPD).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau penerimaan daerah meningkat, termasuk dari PBB-P2, maka potensi memperoleh DBH lebih besar di tahun berikutnya. Ini insentif dari pusat, tapi dengan catatan kinerja daerah baik,&amp;rdquo; kata Khozin.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meski begitu, Khozin menilai fenomena kenaikan PBB-P2 tak bisa dilepaskan dari beban keuangan daerah. Ia menyebut Komisi II DPR bersama Mendagri kini tengah merumuskan formula untuk memperbaiki pengelolaan BUMD.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Poin itu menjadi pangkal persoalan. Sejak awal tahun ini, Komisi II DPR dan Mendagri secara intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD sebagai ikhtiar memperkuat pendapatan daerah,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Opsi yang muncul di antaranya membentuk UU khusus tata kelola BUMD yang dimaksudkan menjadi sumber penerimaan daerah,&amp;rdquo; pungkas Khozin.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
