<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kubu Gus Yaqut: Belum Ada Bukti Keluhan Jamaah dengan Dugaan Penyimpangan Kuota Haji!</title><description>Komisi antirasuah mengungkapkan adanya informasi mengenai ketidaksesuaian kelas jamaah haji.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3164021/kubu-gus-yaqut-belum-ada-bukti-keluhan-jamaah-dengan-dugaan-penyimpangan-kuota-haji</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3164021/kubu-gus-yaqut-belum-ada-bukti-keluhan-jamaah-dengan-dugaan-penyimpangan-kuota-haji"/><item><title>Kubu Gus Yaqut: Belum Ada Bukti Keluhan Jamaah dengan Dugaan Penyimpangan Kuota Haji!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3164021/kubu-gus-yaqut-belum-ada-bukti-keluhan-jamaah-dengan-dugaan-penyimpangan-kuota-haji</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3164021/kubu-gus-yaqut-belum-ada-bukti-keluhan-jamaah-dengan-dugaan-penyimpangan-kuota-haji</guid><pubDate>Selasa 19 Agustus 2025 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3164021/kpk-guS9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kubu Gus Yaqut: Belum Ada Bukti Keluhan Jamaah dengan Dugaan Penyimpangan Kuota Haji/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3164021/kpk-guS9_large.jpg</image><title>Kubu Gus Yaqut: Belum Ada Bukti Keluhan Jamaah dengan Dugaan Penyimpangan Kuota Haji/Okezone</title></images><description>JAKARTA-&amp;nbsp; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023&amp;ndash;2024. Komisi antirasuah mengungkapkan adanya informasi mengenai ketidaksesuaian kelas jamaah haji.&#13;
&#13;
Mellisa Anggraini, Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memberikan tanggapannya atas imbauan KPK&amp;nbsp; kepada jamaah haji 2024 untuk menjadi saksi jika mengalami ketidaksesuaian layanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,&amp;quot; ujar Mellisa di Jakarta, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Dikatakannya, inti penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Oleh karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika KPK mengajak jamaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia juga mengkhawatirkan imbauan KPK justru menggiring opini publik seolah-olah seluruh masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi. Padahal, belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jamaah dengan dugaan penyimpangan kuota.&#13;
&#13;
Menurutnya, keterangan saksi yang tidak relevan dengan inti perkara berpotensi dapat diperdebatkan di pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia meminta KPK fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukan memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dan penyelenggara haji,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA-&amp;nbsp; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023&amp;ndash;2024. Komisi antirasuah mengungkapkan adanya informasi mengenai ketidaksesuaian kelas jamaah haji.&#13;
&#13;
Mellisa Anggraini, Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memberikan tanggapannya atas imbauan KPK&amp;nbsp; kepada jamaah haji 2024 untuk menjadi saksi jika mengalami ketidaksesuaian layanan.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK memang berwenang memanggil siapa pun sebagai saksi. Tapi imbauan ke publik seharusnya tidak melenceng dari ruang lingkup perkara,&amp;quot; ujar Mellisa di Jakarta, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Dikatakannya, inti penyidikan KPK adalah dugaan kerugian negara dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Oleh karena itu, saksi yang relevan hanyalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses kebijakan tersebut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika KPK mengajak jamaah melapor soal layanan hotel, katering, atau penempatan, itu di luar konteks. Persoalan teknis lapangan tidak otomatis berkaitan dengan korupsi kuota,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dia juga mengkhawatirkan imbauan KPK justru menggiring opini publik seolah-olah seluruh masalah haji 2024 adalah tindak pidana korupsi. Padahal, belum ada bukti keterkaitan antara keluhan jamaah dengan dugaan penyimpangan kuota.&#13;
&#13;
Menurutnya, keterangan saksi yang tidak relevan dengan inti perkara berpotensi dapat diperdebatkan di pengadilan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saksi yang dihadirkan karena keluhan layanan bisa dianggap tidak punya nilai pembuktian untuk perkara kuota haji,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, dia meminta KPK fokus pada perbuatan nyata dan unsur kerugian negara dalam kebijakan kuota tambahan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukan memperluas isu ke ranah pelayanan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama dan penyelenggara haji,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
