<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun</title><description>Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fandy Lingga dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3164059/fandy-lingga-divonis-4-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-timah-rp300-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3164059/fandy-lingga-divonis-4-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-timah-rp300-triliun"/><item><title>Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3164059/fandy-lingga-divonis-4-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-timah-rp300-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/19/337/3164059/fandy-lingga-divonis-4-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-timah-rp300-triliun</guid><pubDate>Selasa 19 Agustus 2025 23:15 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3164059/fandy_lingga_divonis_4_tahun_penjara_dalam_kasus_korupsi_timah-Gxfw_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah (foto: freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3164059/fandy_lingga_divonis_4_tahun_penjara_dalam_kasus_korupsi_timah-Gxfw_large.jpg</image><title>Fandy Lingga Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah (foto: freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fandy Lingga dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Eryusman, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Selain hukuman penjara, mantan Marketing PT Tinindo Internusa itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adik dari Hendry Lie itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.&#13;
&#13;
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Fandy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menilai, Fandy melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan adalah perbuatan Fandy tidak mendukung program pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta menyebabkan kerugian negara sangat besar.&#13;
&#13;
Sementara hal meringankan, Fandy belum pernah dihukum, tengah mengalami sakit yang membutuhkan perawatan intensif, dan bersikap kooperatif selama persidangan.&#13;
&#13;
Diketahui, Fandy tidak hadir secara langsung dalam persidangan pembacaan putusan. Ia mengikuti sidang tersebut secara virtual.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Fandy Lingga dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Eryusman, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Selain hukuman penjara, mantan Marketing PT Tinindo Internusa itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adik dari Hendry Lie itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.&#13;
&#13;
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Fandy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hakim menilai, Fandy melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangan majelis, hal yang memberatkan adalah perbuatan Fandy tidak mendukung program pemerintah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta menyebabkan kerugian negara sangat besar.&#13;
&#13;
Sementara hal meringankan, Fandy belum pernah dihukum, tengah mengalami sakit yang membutuhkan perawatan intensif, dan bersikap kooperatif selama persidangan.&#13;
&#13;
Diketahui, Fandy tidak hadir secara langsung dalam persidangan pembacaan putusan. Ia mengikuti sidang tersebut secara virtual.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
