<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar</title><description>Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, bahwa pembebasan bersyarat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto, melalui beberapa pertimbangan hukum dan administratif.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/525/3164042/setya-novanto-bebas-bersyarat-begini-penjelasan-kakanwil-ditjenpas-jabar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/19/525/3164042/setya-novanto-bebas-bersyarat-begini-penjelasan-kakanwil-ditjenpas-jabar"/><item><title>Setya Novanto Bebas Bersyarat, Begini Penjelasan Kakanwil Ditjenpas Jabar</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/19/525/3164042/setya-novanto-bebas-bersyarat-begini-penjelasan-kakanwil-ditjenpas-jabar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/19/525/3164042/setya-novanto-bebas-bersyarat-begini-penjelasan-kakanwil-ditjenpas-jabar</guid><pubDate>Selasa 19 Agustus 2025 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/19/525/3164042/setya_novanto_bebas_bersyarat_dari_lapas_sukamiskin-W0Ag_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/19/525/3164042/setya_novanto_bebas_bersyarat_dari_lapas_sukamiskin-W0Ag_large.jpg</image><title>Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, bahwa pembebasan bersyarat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto, melalui beberapa pertimbangan hukum dan administratif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, hukuman pidana yang semula 15 tahun telah diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp49.052.289.803 (subsider kurungan 2 tahun),&amp;rdquo; ujar Kusnali, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Kedua, usulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto juga telah disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,&amp;rdquo; tutur Kusnali.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Kusnali, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Setya Novanto dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana dan membayar denda sebesar Rp500.000.000, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025. Ia juga sudah membayar Rp43.738.291.585 dari pidana uang pengganti, dengan sisa Rp5.313.998.118 yang akan diselesaikan subsider 2 tahun 15 hari, sesuai ketetapan KPK,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Dengan pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin melalui Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung hingga 1 April 2029,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali mengungkapkan, bahwa pembebasan bersyarat warga binaan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Setya Novanto, melalui beberapa pertimbangan hukum dan administratif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Agung mengenai Peninjauan Kembali Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, hukuman pidana yang semula 15 tahun telah diubah menjadi 12 tahun 6 bulan serta denda Rp500.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp49.052.289.803 (subsider kurungan 2 tahun),&amp;rdquo; ujar Kusnali, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Kedua, usulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto juga telah disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,&amp;rdquo; tutur Kusnali.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Kusnali, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Setya Novanto dinyatakan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Selain itu, yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana dan membayar denda sebesar Rp500.000.000, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025. Ia juga sudah membayar Rp43.738.291.585 dari pidana uang pengganti, dengan sisa Rp5.313.998.118 yang akan diselesaikan subsider 2 tahun 15 hari, sesuai ketetapan KPK,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Dengan pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2025, Setya Novanto dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin melalui Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung hingga 1 April 2029,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
