<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Kaji Pemulangan Narapidana Teroris WNI dari Filipina</title><description>Pemerintah tengah mengkaji pemulangan Taufiq Rifqi, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana kasus terorisme di Cotabato, Filipina. Langkah ini muncul setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pemulangan ke pemerintah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164046/pemerintah-kaji-pemulangan-narapidana-teroris-wni-dari-filipina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164046/pemerintah-kaji-pemulangan-narapidana-teroris-wni-dari-filipina"/><item><title>Pemerintah Kaji Pemulangan Narapidana Teroris WNI dari Filipina</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164046/pemerintah-kaji-pemulangan-narapidana-teroris-wni-dari-filipina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164046/pemerintah-kaji-pemulangan-narapidana-teroris-wni-dari-filipina</guid><pubDate>Rabu 20 Agustus 2025 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3164046/menko_bidang_hukum_ham_imigrasi_dan_pemasyarakatan_yusril_ihza_mahendra-xqkY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/19/337/3164046/menko_bidang_hukum_ham_imigrasi_dan_pemasyarakatan_yusril_ihza_mahendra-xqkY_large.jpg</image><title> Menko Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah mengkaji pemulangan Taufiq Rifqi, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana kasus terorisme di Cotabato, Filipina. Langkah ini muncul setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pemulangan ke pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan ke Indonesia, dan kami sedang mempelajari itu,&amp;rdquo; kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Yusril menjelaskan, Taufiq terlibat dalam aksi terorisme pada medio 2000-an. Saat ditangkap, Taufiq berusia sekitar 20 tahun dan divonis hukuman seumur hidup atas sejumlah aksi pengeboman oleh Mahkamah Agung Filipina. Ia sempat mengajukan grasi, namun ditolak.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemerintah, menurut Yusril, belum mengambil keputusan apapun terkait pemulangan. Keputusan ini akan mempertimbangkan masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal-hal seperti ini menjadi bahan pertimbangan apakah narapidana teroris yang ditahan di luar negeri dan masih WNI akan dikembalikan atau tidak. Kami belum mengambil keputusan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Apabila pemerintah memutuskan mengabulkan permohonan pemulangan, pemerintah Indonesia akan bersurat resmi kepada pemerintah Filipina.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi nanti yang mengajukan kepada pemerintah Filipina adalah pemerintah, bukan keluarganya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah mengkaji pemulangan Taufiq Rifqi, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi narapidana kasus terorisme di Cotabato, Filipina. Langkah ini muncul setelah pihak keluarga mengajukan permohonan pemulangan ke pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keluarganya sekarang meminta supaya dia dikembalikan ke Indonesia, dan kami sedang mempelajari itu,&amp;rdquo; kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Selasa (19/8/2025).&#13;
&#13;
Yusril menjelaskan, Taufiq terlibat dalam aksi terorisme pada medio 2000-an. Saat ditangkap, Taufiq berusia sekitar 20 tahun dan divonis hukuman seumur hidup atas sejumlah aksi pengeboman oleh Mahkamah Agung Filipina. Ia sempat mengajukan grasi, namun ditolak.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pemerintah, menurut Yusril, belum mengambil keputusan apapun terkait pemulangan. Keputusan ini akan mempertimbangkan masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal-hal seperti ini menjadi bahan pertimbangan apakah narapidana teroris yang ditahan di luar negeri dan masih WNI akan dikembalikan atau tidak. Kami belum mengambil keputusan,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Apabila pemerintah memutuskan mengabulkan permohonan pemulangan, pemerintah Indonesia akan bersurat resmi kepada pemerintah Filipina.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tapi nanti yang mengajukan kepada pemerintah Filipina adalah pemerintah, bukan keluarganya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
