<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap dan Penjarakan</title><description>Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164077/silfester-matutina-belum-dieksekusi-pimpinan-komisi-iii-dpr-tangkap-dan-penjarakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164077/silfester-matutina-belum-dieksekusi-pimpinan-komisi-iii-dpr-tangkap-dan-penjarakan"/><item><title>Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Pimpinan Komisi III DPR: Tangkap dan Penjarakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164077/silfester-matutina-belum-dieksekusi-pimpinan-komisi-iii-dpr-tangkap-dan-penjarakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164077/silfester-matutina-belum-dieksekusi-pimpinan-komisi-iii-dpr-tangkap-dan-penjarakan</guid><pubDate>Rabu 20 Agustus 2025 06:39 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/20/337/3164077/silfester_matutina-2qAY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Silfester Matutina, pelaku kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK)/Foto: iNews</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/20/337/3164077/silfester_matutina-2qAY_large.jpg</image><title>Silfester Matutina, pelaku kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK)/Foto: iNews</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina. Putusan pengadilan dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK), yang dilakukan Silfester harus segera dilaksanakan jika sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tangkap, penjarakan. Kalau memang sudah inkrah, laksanakan. Kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah, itu lain hal,&amp;quot; tegas Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Sahroni menilai, eksekusi hukuman harus dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan. Ia pun berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami minta aparat penegak hukum lakukan perintah persidangan, kan sudah inkrah,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Belum Dieksekusi Sejak 2019&#13;
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, menjelaskan alasan Silfester Matutina belum dieksekusi karena saat itu terkendala pandemi COVID-19.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian terlanjur pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Silfester Matutina sendiri telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada tahun 2019. Namun, hingga kini, ia belum dieksekusi.&#13;
&#13;
Eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan penuh Kejari Jakarta Selatan. Menurut Anang, Silfester Matutina sempat &amp;quot;menghilang&amp;quot; sehingga belum dapat dieksekusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti tanggal 20 Agustus akan ada PK, sudah terjadwal di PN, dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan segera mengeksekusi Silfester Matutina. Putusan pengadilan dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jusuf Kalla (JK), yang dilakukan Silfester harus segera dilaksanakan jika sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).&#13;
&#13;
&amp;quot;Tangkap, penjarakan. Kalau memang sudah inkrah, laksanakan. Kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah, itu lain hal,&amp;quot; tegas Sahroni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Sahroni menilai, eksekusi hukuman harus dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan. Ia pun berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami minta aparat penegak hukum lakukan perintah persidangan, kan sudah inkrah,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Belum Dieksekusi Sejak 2019&#13;
Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Anang Supriatna, menjelaskan alasan Silfester Matutina belum dieksekusi karena saat itu terkendala pandemi COVID-19.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian terlanjur pandemi COVID-19. Jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Silfester Matutina sendiri telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla pada tahun 2019. Namun, hingga kini, ia belum dieksekusi.&#13;
&#13;
Eksekusi terhadap Silfester merupakan kewenangan penuh Kejari Jakarta Selatan. Menurut Anang, Silfester Matutina sempat &amp;quot;menghilang&amp;quot; sehingga belum dapat dieksekusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti tanggal 20 Agustus akan ada PK, sudah terjadwal di PN, dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
