<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina Digelar Hari Ini</title><description>Terpidana Silfester Matutina akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla hari ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164087/sidang-peninjauan-kembali-pk-silfester-matutina-digelar-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164087/sidang-peninjauan-kembali-pk-silfester-matutina-digelar-hari-ini"/><item><title>Sidang Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina Digelar Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164087/sidang-peninjauan-kembali-pk-silfester-matutina-digelar-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164087/sidang-peninjauan-kembali-pk-silfester-matutina-digelar-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 20 Agustus 2025 07:24 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/20/337/3164087/silfester-TYo5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Terpidana Silfester Matutina akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK)/Foto: iNews</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/20/337/3164087/silfester-TYo5_large.jpg</image><title> Terpidana Silfester Matutina akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK)/Foto: iNews</title></images><description>JAKARTA - Terpidana Silfester Matutina akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla hari ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Pelaksanaannya dapat menyesuaikan dan bergantung pada kesiapan para pihak,&amp;quot; kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip Rabu (20/8/2025).&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.&#13;
&#13;
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 287/K/Pid/2019.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, merespons klaim Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, bahwa dirinya sudah berdamai dengan Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hukum kita tetap berjalan,&amp;quot; ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).&#13;
&#13;
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi kejaksaan, tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya. Kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian,&amp;quot; tutur dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Terpidana Silfester Matutina akan menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla hari ini.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Pelaksanaannya dapat menyesuaikan dan bergantung pada kesiapan para pihak,&amp;quot; kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, dikutip Rabu (20/8/2025).&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.&#13;
&#13;
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Nomor 287/K/Pid/2019.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, merespons klaim Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, bahwa dirinya sudah berdamai dengan Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), terkait kasus fitnah. Anang menegaskan proses hukum tetap berjalan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hukum kita tetap berjalan,&amp;quot; ujar Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).&#13;
&#13;
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) tetap harus mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada Silfester. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bagi kejaksaan, tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya. Kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian,&amp;quot; tutur dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
