<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Eksekusi Silfester Matutina, Begini Komentar PN Jaksel</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara terkait eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Namun, eksekusi sejatinya merupakan kewenangan Kejaksaan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164229/soal-eksekusi-silfester-matutina-begini-komentar-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164229/soal-eksekusi-silfester-matutina-begini-komentar-pn-jaksel"/><item><title>Soal Eksekusi Silfester Matutina, Begini Komentar PN Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164229/soal-eksekusi-silfester-matutina-begini-komentar-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/20/337/3164229/soal-eksekusi-silfester-matutina-begini-komentar-pn-jaksel</guid><pubDate>Rabu 20 Agustus 2025 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/20/337/3164229/silfester_matutina-xYQ2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Silfester Matutina (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/20/337/3164229/silfester_matutina-xYQ2_large.jpg</image><title>Silfester Matutina (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara terkait eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Namun, eksekusi sejatinya merupakan kewenangan Kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kaitan eksekusi, kami tidak bisa memberikan pernyataan karena itu merupakan domain pihak kejaksaan. Kami hanya menerima permohonan PK dan menangani terkait hal tersebut,&amp;quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).&#13;
&#13;
Menurut Rio, pengadilan hanya menangani perkara PK yang diajukan Silfester Matutina. Persoalan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla. Kasus tersebut terjadi pada 2017, dan PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Silfester.&#13;
&#13;
Silfester kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, pada tingkat kasasi, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) angkat bicara terkait eksekusi terpidana kasus fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla, Silfester Matutina. Namun, eksekusi sejatinya merupakan kewenangan Kejaksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kaitan eksekusi, kami tidak bisa memberikan pernyataan karena itu merupakan domain pihak kejaksaan. Kami hanya menerima permohonan PK dan menangani terkait hal tersebut,&amp;quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).&#13;
&#13;
Menurut Rio, pengadilan hanya menangani perkara PK yang diajukan Silfester Matutina. Persoalan eksekusi menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wapres RI ke-10, Jusuf Kalla. Kasus tersebut terjadi pada 2017, dan PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Silfester.&#13;
&#13;
Silfester kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, pada tingkat kasasi, vonisnya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
