<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Jemput Paksa Bos Tambang Rudy Ong Terkait Kasus Perizinan di Kaltim</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis (21/8/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/21/337/3164571/kpk-jemput-paksa-bos-tambang-rudy-ong-terkait-kasus-perizinan-di-kaltim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/21/337/3164571/kpk-jemput-paksa-bos-tambang-rudy-ong-terkait-kasus-perizinan-di-kaltim"/><item><title>KPK Jemput Paksa Bos Tambang Rudy Ong Terkait Kasus Perizinan di Kaltim</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/21/337/3164571/kpk-jemput-paksa-bos-tambang-rudy-ong-terkait-kasus-perizinan-di-kaltim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/21/337/3164571/kpk-jemput-paksa-bos-tambang-rudy-ong-terkait-kasus-perizinan-di-kaltim</guid><pubDate>Kamis 21 Agustus 2025 21:21 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/21/337/3164571/kpk-1pYk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/21/337/3164571/kpk-1pYk_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis (21/8/2025). Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013&amp;ndash;2018,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Rudy Ong.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Salah satunya adalah eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Minggu 22 Desember 2025 sehingga KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan mereka membuka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 26 September 2024.&#13;
&#13;
Kendati Tessa belum membeberkan identitas para tersangka kasus tersebut. Bahkan, inisial dari para tersangka juga belum disampaikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra (ROC) pada Kamis (21/8/2025). Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013&amp;ndash;2018,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, termasuk Rudy Ong.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Salah satunya adalah eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. Namun, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada Minggu 22 Desember 2025 sehingga KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK mengumumkan mereka membuka penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan telah menetapkan sejumlah tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 26 September 2024.&#13;
&#13;
Kendati Tessa belum membeberkan identitas para tersangka kasus tersebut. Bahkan, inisial dari para tersangka juga belum disampaikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,&amp;quot; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
