<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU Haji Disepakati: Haji Khusus 8%, Sisanya untuk Jamaah Reguler</title><description>Komisi VIII DPR RI telah rampung membahas Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah dengan memberikan kuota jamaah reguler 92 persen.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/25/337/3165234/ruu-haji-disepakati-haji-khusus-8-sisanya-untuk-jamaah-reguler</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/25/337/3165234/ruu-haji-disepakati-haji-khusus-8-sisanya-untuk-jamaah-reguler"/><item><title>RUU Haji Disepakati: Haji Khusus 8%, Sisanya untuk Jamaah Reguler</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/25/337/3165234/ruu-haji-disepakati-haji-khusus-8-sisanya-untuk-jamaah-reguler</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/25/337/3165234/ruu-haji-disepakati-haji-khusus-8-sisanya-untuk-jamaah-reguler</guid><pubDate>Senin 25 Agustus 2025 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/25/337/3165234/komisi_viii-utsE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi VIII DPR RI telah rampung membahas Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/25/337/3165234/komisi_viii-utsE_large.jpg</image><title>Komisi VIII DPR RI telah rampung membahas Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah/Foto: Achmad al Fiqri-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi VIII DPR RI telah rampung membahas Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Komisi Agama DPR RI ini pun sepakat mengatur jumlah maksimum 8 persen kuota untuk haji khusus, sementara 92 persen kuota haji reguler.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Haji dan Umrah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025).&#13;
&#13;
Dalam pembahasan RUU tersebut, Marwan mengatakan ada sejumlah klausul yang menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI. Salah satunya adalah antisipasi penggunaan anggaran jika Indonesia mendapat kuota haji tambahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII bahwa pemanfaatannya akan diatur kemudian,&amp;quot; tutur Marwan.&#13;
&#13;
Selain itu, Marwan menegaskan soal pembagian kuota antara haji reguler dan khusus. &amp;quot;Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan: 8% kuota haji khusus, 92% untuk reguler. Pada dasarnya seperti itu,&amp;quot; ucap Marwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan. Pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan bahwa akan diatur oleh menteri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi VIII DPR RI telah rampung membahas Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Komisi Agama DPR RI ini pun sepakat mengatur jumlah maksimum 8 persen kuota untuk haji khusus, sementara 92 persen kuota haji reguler.&#13;
&#13;
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelum pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Haji dan Umrah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025).&#13;
&#13;
Dalam pembahasan RUU tersebut, Marwan mengatakan ada sejumlah klausul yang menjadi sorotan Komisi VIII DPR RI. Salah satunya adalah antisipasi penggunaan anggaran jika Indonesia mendapat kuota haji tambahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII bahwa pemanfaatannya akan diatur kemudian,&amp;quot; tutur Marwan.&#13;
&#13;
Selain itu, Marwan menegaskan soal pembagian kuota antara haji reguler dan khusus. &amp;quot;Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai dengan ketentuan: 8% kuota haji khusus, 92% untuk reguler. Pada dasarnya seperti itu,&amp;quot; ucap Marwan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selain itu, perbaikan-perbaikan dan ada beberapa poin juga yang memang menjadi perdebatan kita, termasuk mengenai pendaftaran atau keberangkatan. Pada akhirnya itu dihapuskan saja karena sudah ada kesepakatan bahwa akan diatur oleh menteri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
