<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji, Tokoh NU Angkat Bicara</title><description>Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/26/337/3165591/kpk-periksa-gus-alex-eks-stafsus-yaqut-terkait-dugaan-korupsi-haji-tokoh-nu-angkat-bicara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/26/337/3165591/kpk-periksa-gus-alex-eks-stafsus-yaqut-terkait-dugaan-korupsi-haji-tokoh-nu-angkat-bicara"/><item><title>KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji, Tokoh NU Angkat Bicara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/26/337/3165591/kpk-periksa-gus-alex-eks-stafsus-yaqut-terkait-dugaan-korupsi-haji-tokoh-nu-angkat-bicara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/26/337/3165591/kpk-periksa-gus-alex-eks-stafsus-yaqut-terkait-dugaan-korupsi-haji-tokoh-nu-angkat-bicara</guid><pubDate>Selasa 26 Agustus 2025 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/26/337/3165591/kpk-Dyw3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji, Tokoh NU Angkat Bicara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/26/337/3165591/kpk-Dyw3_large.jpg</image><title>KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Haji, Tokoh NU Angkat Bicara</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (26/5/2025).&amp;nbsp;Penyidik memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex),&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).&#13;
&#13;
Gus Alex kata Budi merupakan pihak yang kediamannya telah digeledah terkait kasus tersebut. Selain itu, dia juga termasuk pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Tokoh NU Papua, Kiai Toni Victor Mandawiri Wanggai mendukung Komisi Antirasuah dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Disamping memeriksa lingkaran dalam Gus Yaqut, KPK juga perlu memeriksa orang-orang lingkaran dalam Ishfah Abidal Aziz yang turut dicekal KPK,&amp;rdquo; kata Toni.&#13;
&#13;
Dia mengaku tidak menyangka Gus Alex terperiksa dan dicekal oleh KPK. Pasalnya, Gus Alex pernah menjadi Ketua Karateker PWNU Papua, 2023-2024 atas penunjukan dari PBNU.&#13;
&#13;
Mantan anggota Pokja Agama Majelis Rakyat Papua, 2018-2023, ini berharap KPK dapat menelusuri aliran dana dugaan korupsi haji. &amp;ldquo;Penyidik KPK harus jeli menyusuri, dan jangan ragu untuk mengeksekusinya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (26/5/2025).&amp;nbsp;Penyidik memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini sudah ada pemanggilan dan hadir. Betul (Gus Alex),&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (26/8/2025).&#13;
&#13;
Gus Alex kata Budi merupakan pihak yang kediamannya telah digeledah terkait kasus tersebut. Selain itu, dia juga termasuk pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menanggapi pemeriksaan tersebut, Tokoh NU Papua, Kiai Toni Victor Mandawiri Wanggai mendukung Komisi Antirasuah dalam mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Disamping memeriksa lingkaran dalam Gus Yaqut, KPK juga perlu memeriksa orang-orang lingkaran dalam Ishfah Abidal Aziz yang turut dicekal KPK,&amp;rdquo; kata Toni.&#13;
&#13;
Dia mengaku tidak menyangka Gus Alex terperiksa dan dicekal oleh KPK. Pasalnya, Gus Alex pernah menjadi Ketua Karateker PWNU Papua, 2023-2024 atas penunjukan dari PBNU.&#13;
&#13;
Mantan anggota Pokja Agama Majelis Rakyat Papua, 2018-2023, ini berharap KPK dapat menelusuri aliran dana dugaan korupsi haji. &amp;ldquo;Penyidik KPK harus jeli menyusuri, dan jangan ragu untuk mengeksekusinya,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jamaah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jamaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
