<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tangkap Bandit Narkoba Asal Malaysia dan China, 10 Dus Amfetamin Disita&amp;nbsp;</title><description>Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara (WN) asing asal Malaysia Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah  dan Wei Zihao asal China.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/26/337/3165620/polisi-tangkap-bandit-narkoba-asal-malaysia-dan-china-10-dus-amfetamin-disita-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/26/337/3165620/polisi-tangkap-bandit-narkoba-asal-malaysia-dan-china-10-dus-amfetamin-disita-nbsp"/><item><title>Polisi Tangkap Bandit Narkoba Asal Malaysia dan China, 10 Dus Amfetamin Disita&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/26/337/3165620/polisi-tangkap-bandit-narkoba-asal-malaysia-dan-china-10-dus-amfetamin-disita-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/26/337/3165620/polisi-tangkap-bandit-narkoba-asal-malaysia-dan-china-10-dus-amfetamin-disita-nbsp</guid><pubDate>Selasa 26 Agustus 2025 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/26/337/3165620/narkoba-5B7o_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri tangkap WN Malaysia-China dan sita 10 dus narkotika amfetamin (Foto: Puteranegara/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/26/337/3165620/narkoba-5B7o_large.jpg</image><title>Polri tangkap WN Malaysia-China dan sita 10 dus narkotika amfetamin (Foto: Puteranegara/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara (WN) asing asal Malaysia Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah &amp;nbsp;dan Wei Zihao asal China. Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis amfetamin,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (26/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua tersangka ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan di salah satu apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara.&#13;
Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara ini, di antaranya 10 dus berwarna pink yang diduga berisi amfetamin, 1 plastik hijau bertuliskan Honey Lemon Tea, 1 plastik bertuliskan Andin, dan 1 koper berwarna hitam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Membawa barang bukti ke Labfor untuk dilakukan pengecekan awal. Pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Eko menjelaskan, perkara ini terungkap setelah tim mendapat informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur udara. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soetta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, tim dan BC Bandara berhasil mengamankan seorang laki-laki, Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Setelah penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Wei Zihao.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua Warga Negara (WN) asing asal Malaysia Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah &amp;nbsp;dan Wei Zihao asal China. Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika golongan I jenis amfetamin,&amp;quot; kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Selasa (26/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua tersangka ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dan di salah satu apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara.&#13;
Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara ini, di antaranya 10 dus berwarna pink yang diduga berisi amfetamin, 1 plastik hijau bertuliskan Honey Lemon Tea, 1 plastik bertuliskan Andin, dan 1 koper berwarna hitam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Membawa barang bukti ke Labfor untuk dilakukan pengecekan awal. Pengembangan jaringan terkait tindak pidana narkotika,&amp;quot; ujar Eko.&#13;
&#13;
Eko menjelaskan, perkara ini terungkap setelah tim mendapat informasi tentang adanya narkotika yang akan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur udara. Polisi kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soetta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, tim dan BC Bandara berhasil mengamankan seorang laki-laki, Muhammad Ridzuan Cheong bin Abdullah,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Setelah penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Wei Zihao.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
