<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BP Haji Jadi Kementerian, Apakah Irfan Yusuf Otomatis Jadi Menteri?</title><description>Kepala Kantor Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menanggapi perihal Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah usai pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah di DPR.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165656/bp-haji-jadi-kementerian-apakah-irfan-yusuf-otomatis-jadi-menteri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165656/bp-haji-jadi-kementerian-apakah-irfan-yusuf-otomatis-jadi-menteri"/><item><title>BP Haji Jadi Kementerian, Apakah Irfan Yusuf Otomatis Jadi Menteri?</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165656/bp-haji-jadi-kementerian-apakah-irfan-yusuf-otomatis-jadi-menteri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165656/bp-haji-jadi-kementerian-apakah-irfan-yusuf-otomatis-jadi-menteri</guid><pubDate>Rabu 27 Agustus 2025 01:02 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/27/337/3165656/bp_haji-kwYH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BP Haji M Irfan Yusuf (Foto: Dok Kemenag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/27/337/3165656/bp_haji-kwYH_large.jpg</image><title>Kepala BP Haji M Irfan Yusuf (Foto: Dok Kemenag)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Kantor Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menanggapi perihal Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah usai pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah di DPR. Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) pembentukan kementerian menindaklanjuti UU tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini, akan membuat peraturan presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji,&amp;quot; kata Hasan di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).&#13;
&#13;
Hasan kemudian menjawab apakah Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, otomatis menjabat menteri setelah badan itu menjadi kementerian. Ia menuturkan, keputusan itu ada pada Presiden Prabowo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi itu, biar Presiden yang menentukan. Tetapi yang jelas, Presiden akan membuat Perpres yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji, kira-kira begitu,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025&amp;ndash;2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?&amp;quot; kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pengambilan keputusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setuju,&amp;quot; jawab seluruh anggota dewan yang hadir.&#13;
&#13;
Salah satu perubahan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. BP Haji diubah menjadi kementerian.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Kantor Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menanggapi perihal Badan Penyelenggara (BP) Haji yang kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah usai pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Haji dan Umrah di DPR. Hasan mengatakan, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan peraturan presiden (Perpres) pembentukan kementerian menindaklanjuti UU tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi, ini ada undang-undang nih, perintahnya membuat kementerian, berarti nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini, akan membuat peraturan presiden (Perpres) untuk menjalankan UU itu. Perpres untuk membentuk Kementerian Haji,&amp;quot; kata Hasan di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).&#13;
&#13;
Hasan kemudian menjawab apakah Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, otomatis menjabat menteri setelah badan itu menjadi kementerian. Ia menuturkan, keputusan itu ada pada Presiden Prabowo.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah kepala yang sekarang akan otomatis menjadi itu, biar Presiden yang menentukan. Tetapi yang jelas, Presiden akan membuat Perpres yang baru untuk menjalankan undang-undang membentuk Kementerian Haji, kira-kira begitu,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025&amp;ndash;2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?&amp;quot; kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pengambilan keputusan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setuju,&amp;quot; jawab seluruh anggota dewan yang hadir.&#13;
&#13;
Salah satu perubahan dalam RUU Haji ini adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. BP Haji diubah menjadi kementerian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
