<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demo DPR Berakhir Ricuh, Istana Ingatkan Demonstran agar Tertib dan Hormati Publik</title><description>Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR, pada Senin 25 Agustus 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165688/demo-dpr-berakhir-ricuh-istana-ingatkan-demonstran-agar-tertib-dan-hormati-publik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165688/demo-dpr-berakhir-ricuh-istana-ingatkan-demonstran-agar-tertib-dan-hormati-publik"/><item><title>Demo DPR Berakhir Ricuh, Istana Ingatkan Demonstran agar Tertib dan Hormati Publik</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165688/demo-dpr-berakhir-ricuh-istana-ingatkan-demonstran-agar-tertib-dan-hormati-publik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165688/demo-dpr-berakhir-ricuh-istana-ingatkan-demonstran-agar-tertib-dan-hormati-publik</guid><pubDate>Rabu 27 Agustus 2025 08:05 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/27/337/3165688/kepala_kantor_komunikasi_presiden_hasan_nasbi-KEZb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/27/337/3165688/kepala_kantor_komunikasi_presiden_hasan_nasbi-KEZb_large.jpg</image><title>Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR, pada Senin 25 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Hasan menjelaskan, bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi. Kebebasan berpendapat, kata dia, adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, namun tidak termasuk tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang. Orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak fasilitas umum tidak dijamin oleh undang-undang,&amp;rdquo; kata Hasan, Rabu (27/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu berbeda dengan penyampaian pendapat. Misalnya, menghancurkan sesuatu bukanlah yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasan memastikan aspirasi massa aksi sudah tersampaikan kepada pihak terkait, terutama DPR RI, seraya mengingatkan agar demonstrasi tetap dilakukan secara tertib tanpa merugikan masyarakat lain.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau pemerintah melihat demonstrasi sebagai usaha menyampaikan aspirasi, jangan sampai merusak, mengganggu ketertiban, atau merugikan kepentingan orang lain,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, aksi demo pada Senin lalu berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas umum menjadi sasaran amukan massa. Sementara itu, sebanyak 351 orang diamankan oleh pihak kepolisian.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menanggapi demonstrasi yang terjadi di depan Gedung DPR, pada Senin 25 Agustus 2025.&#13;
&#13;
Hasan menjelaskan, bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi. Kebebasan berpendapat, kata dia, adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, namun tidak termasuk tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang. Orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh undang-undang, tetapi merusak fasilitas umum tidak dijamin oleh undang-undang,&amp;rdquo; kata Hasan, Rabu (27/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu berbeda dengan penyampaian pendapat. Misalnya, menghancurkan sesuatu bukanlah yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hasan memastikan aspirasi massa aksi sudah tersampaikan kepada pihak terkait, terutama DPR RI, seraya mengingatkan agar demonstrasi tetap dilakukan secara tertib tanpa merugikan masyarakat lain.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau pemerintah melihat demonstrasi sebagai usaha menyampaikan aspirasi, jangan sampai merusak, mengganggu ketertiban, atau merugikan kepentingan orang lain,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, aksi demo pada Senin lalu berakhir ricuh. Sejumlah fasilitas umum menjadi sasaran amukan massa. Sementara itu, sebanyak 351 orang diamankan oleh pihak kepolisian.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
