<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), ke Interpol. Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165875/kejagung-ajukan-permohonan-red-notice-jurist-tan-ke-interpol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165875/kejagung-ajukan-permohonan-red-notice-jurist-tan-ke-interpol"/><item><title>Kejagung Ajukan Permohonan Red Notice Jurist Tan ke Interpol</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165875/kejagung-ajukan-permohonan-red-notice-jurist-tan-ke-interpol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/27/337/3165875/kejagung-ajukan-permohonan-red-notice-jurist-tan-ke-interpol</guid><pubDate>Rabu 27 Agustus 2025 20:40 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/27/337/3165875/jurist_tan-jUmS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jurist Tan (Foto: Ist) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/27/337/3165875/jurist_tan-jUmS_large.jpg</image><title>Jurist Tan (Foto: Ist) </title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), ke Interpol. Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan berkas permohonan telah dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris. &amp;quot;Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,&amp;quot; ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Anang berkata pihaknya masih menunggu persetujuan permohonan tersebut dari Interpol. &amp;quot;Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto&amp;nbsp;menyatakan telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Agus menyebutkan paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung. &amp;ldquo;Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,&amp;rdquo; kata Agus, Rabu 13 Agustus 2025.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melayangkan status red notice eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), ke Interpol. Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan berkas permohonan telah dikirim ke markas pusat Interpol di Lyon, Paris. &amp;quot;Oh ya, yang jelas, penyidik sudah mengajukan permohonan red notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,&amp;quot; ujar Anang di kantornya, Rabu (27/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Anang berkata pihaknya masih menunggu persetujuan permohonan tersebut dari Interpol. &amp;quot;Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto&amp;nbsp;menyatakan telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook. Agus menyebutkan paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung. &amp;ldquo;Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,&amp;rdquo; kata Agus, Rabu 13 Agustus 2025.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
