<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas PKH Endus Ada 4,2 Juta Hektare Dipakai untuk Tambang Ilegal</title><description>Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH), megindentifikasi adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin di atas tanah tanah seluas 4,2 juta hektare. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/28/337/3166033/satgas-pkh-endus-ada-4-2-juta-hektare-dipakai-untuk-tambang-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/28/337/3166033/satgas-pkh-endus-ada-4-2-juta-hektare-dipakai-untuk-tambang-ilegal"/><item><title>Satgas PKH Endus Ada 4,2 Juta Hektare Dipakai untuk Tambang Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/28/337/3166033/satgas-pkh-endus-ada-4-2-juta-hektare-dipakai-untuk-tambang-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/28/337/3166033/satgas-pkh-endus-ada-4-2-juta-hektare-dipakai-untuk-tambang-ilegal</guid><pubDate>Kamis 28 Agustus 2025 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/28/337/3166033/satuan_tugas_penerbitan_kawasan_hutan-0ClN_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/28/337/3166033/satuan_tugas_penerbitan_kawasan_hutan-0ClN_large.jpg</image><title>Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH), megindentifikasi adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin di atas tanah tanah seluas 4,2 juta hektare.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyampaikan, temuan ini menindaklanjuti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus kemarin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dimana, pada pokoknya memerintahkan kepada Satgas PKH untuk segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk mendidaklanjuti perintah Presiden tersebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,&amp;quot; kata Febrie dalam konferensi persnya di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jampidsus Kejagung ini memastikan, Satgas PKH akan segera melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pihaknya juga sudah melakukan beberapa kali rapat untuk merencanakan operasi penertiban tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 (September) kita akan melakukan operasi tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Nantinya, kata dia, dari hasil penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan ilegal ini sementara akan dititipkan kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH), megindentifikasi adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin di atas tanah tanah seluas 4,2 juta hektare.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyampaikan, temuan ini menindaklanjuti pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus kemarin.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dimana, pada pokoknya memerintahkan kepada Satgas PKH untuk segera melakukan penertiban kawasan hutan yang di dalamnya ada usaha pertambangan secara ilegal.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk mendidaklanjuti perintah Presiden tersebut, Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4.265.376,32 hektare yang kita ketahui tidak memiliki IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan,&amp;quot; kata Febrie dalam konferensi persnya di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jampidsus Kejagung ini memastikan, Satgas PKH akan segera melakukan penertiban dalam waktu dekat. Pihaknya juga sudah melakukan beberapa kali rapat untuk merencanakan operasi penertiban tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan 9 (September) kita akan melakukan operasi tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Nantinya, kata dia, dari hasil penguasaan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan ilegal ini sementara akan dititipkan kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN.&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk dikelola sementara sampai nanti secara legal dapat kita berikan kepada kementerian terkait,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
