<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengakuan Brimob yang Lindas Affan hingga Tewas: Saya Hantam Saja, Kalau Enggak Selesai Sudah!</title><description>Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim memastikan, mereka akan ditempatkan penempatan khusus (Patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari kedepan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/30/337/3166418/pengakuan-brimob-yang-lindas-affan-hingga-tewas-saya-hantam-saja-kalau-enggak-selesai-sudah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/30/337/3166418/pengakuan-brimob-yang-lindas-affan-hingga-tewas-saya-hantam-saja-kalau-enggak-selesai-sudah"/><item><title>Pengakuan Brimob yang Lindas Affan hingga Tewas: Saya Hantam Saja, Kalau Enggak Selesai Sudah!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/30/337/3166418/pengakuan-brimob-yang-lindas-affan-hingga-tewas-saya-hantam-saja-kalau-enggak-selesai-sudah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/30/337/3166418/pengakuan-brimob-yang-lindas-affan-hingga-tewas-saya-hantam-saja-kalau-enggak-selesai-sudah</guid><pubDate>Sabtu 30 Agustus 2025 02:08 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/30/337/3166418/polri-s12F_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengakuan Brimob yang Lindas Affan hingga Tewas: Saya Hantam Saja, Kalau Enggak Selesai Sudah!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/30/337/3166418/polri-s12F_large.jpg</image><title>Pengakuan Brimob yang Lindas Affan hingga Tewas: Saya Hantam Saja, Kalau Enggak Selesai Sudah!</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash;Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan karena dilindas rantis terbukti melanggar kode etik. Mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.&#13;
&#13;
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim memastikan, mereka akan ditempatkan penempatan khusus (Patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari kedepan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,&amp;rdquo; kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara, dalam sidang Divisi Propam Polri yang disiarkan live melalui akun Instagram @divisipropampolri, sopir mobil rantis yang menabrak Affan mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak mengerti posisi orang, karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak memperhatikan atau siapa-siapa,&amp;quot; ujarnya saat pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jalanan itu sudah banyak batu, Pak. Jadi, saya tidak mengerti apa-apa itu,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, saya hantam saja. Karena kalau tidak selesai, Pak, sudah. Massa penuh, Pak,&amp;quot; lanjut pria tersebut.&#13;
&#13;
Namun dia memastikan, tidak melihat Affan Kurniawan tertabrak hingga melindasnya. Karena situasi di lokasi sedang ricuh. Dia hanya melihat massa sedang mengejar kendaraan rantis,&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat itu, &amp;nbsp;asap di dalamnya penuh, jadi, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan, Pak,&amp;quot; tegas dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Propam Polri untuk mengusut anggota Brimob yang diduga melindas pengendara ojek online (ojol).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;quot;Saya minta untuk Propam melakukan penanganan lebih lanjut,&amp;quot; kata Sigit saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (28/8/2025).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash;Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kematian driver ojek online Affan Kurniawan karena dilindas rantis terbukti melanggar kode etik. Mereka akan ditempatkan khusus di Divpropam Polri.&#13;
&#13;
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim memastikan, mereka akan ditempatkan penempatan khusus (Patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari kedepan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,&amp;rdquo; kata Abdul Karim saat konferensi pers di Mabes Polri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara, dalam sidang Divisi Propam Polri yang disiarkan live melalui akun Instagram @divisipropampolri, sopir mobil rantis yang menabrak Affan mengungkapkan kronologi kejadian tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya tidak mengerti posisi orang, karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak. Saya tidak memperhatikan atau siapa-siapa,&amp;quot; ujarnya saat pemeriksaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jalanan itu sudah banyak batu, Pak. Jadi, saya tidak mengerti apa-apa itu,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi, saya hantam saja. Karena kalau tidak selesai, Pak, sudah. Massa penuh, Pak,&amp;quot; lanjut pria tersebut.&#13;
&#13;
Namun dia memastikan, tidak melihat Affan Kurniawan tertabrak hingga melindasnya. Karena situasi di lokasi sedang ricuh. Dia hanya melihat massa sedang mengejar kendaraan rantis,&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat itu, &amp;nbsp;asap di dalamnya penuh, jadi, saya pakai lampu tembak, saya fokus ke depan, Pak,&amp;quot; tegas dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Propam Polri untuk mengusut anggota Brimob yang diduga melindas pengendara ojek online (ojol).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&amp;quot;Saya minta untuk Propam melakukan penanganan lebih lanjut,&amp;quot; kata Sigit saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (28/8/2025).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
