<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Massa Anarkis, Prabowo: Negara Wajib Lindungi Rakyat!</title><description>Presiden Prabowo Subianto menegaskan, aspirasi murni dari warga negara harus dihormati dan hak berkumpul secara damai harus dilindungi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/31/337/3166704/perintahkan-tni-polri-tindak-tegas-massa-anarkis-prabowo-negara-wajib-lindungi-rakyat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/08/31/337/3166704/perintahkan-tni-polri-tindak-tegas-massa-anarkis-prabowo-negara-wajib-lindungi-rakyat"/><item><title>Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Massa Anarkis, Prabowo: Negara Wajib Lindungi Rakyat!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/08/31/337/3166704/perintahkan-tni-polri-tindak-tegas-massa-anarkis-prabowo-negara-wajib-lindungi-rakyat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/08/31/337/3166704/perintahkan-tni-polri-tindak-tegas-massa-anarkis-prabowo-negara-wajib-lindungi-rakyat</guid><pubDate>Minggu 31 Agustus 2025 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/31/337/3166704/prabowo-mGLr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Massa Anarkis, Prabowo: Negara Wajib Lindungi Rakyat!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/31/337/3166704/prabowo-mGLr_large.jpg</image><title>Perintahkan TNI-Polri Tindak Tegas Massa Anarkis, Prabowo: Negara Wajib Lindungi Rakyat!</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, aspirasi murni dari warga negara harus dihormati dan hak berkumpul secara damai harus dilindungi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati,&amp;rdquo; ujar Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,&amp;quot;sambungnya.&#13;
&#13;
Prabowo menegaskan, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia berkata, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,&amp;quot; lanjut&amp;nbsp;Prabowo.&#13;
&#13;
Menurutnya, aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Prabowo memerintahkan pada prajurit TNI-Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,&amp;quot; tegas Prabowo.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan, aspirasi murni dari warga negara harus dihormati dan hak berkumpul secara damai harus dilindungi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekali lagi, aspirasi murni harus dihormati,&amp;rdquo; ujar Prabowo saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hak untuk berkumpul secara damai harus dilindungi. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya gejala tindakan di luar hukum, bahkan yang mengarah kepada makar dan terorisme,&amp;quot;sambungnya.&#13;
&#13;
Prabowo menegaskan, Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ia berkata, penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tindakan anarkis, destabilisasi negara, perusakan atau pembakaran fasilitas umum,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hingga menimbulkan korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah maupun instansi publik atau pribadi, maka hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya,&amp;quot; lanjut&amp;nbsp;Prabowo.&#13;
&#13;
Menurutnya, aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat, menjaga fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat, serta menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran yang mengancam kehidupan masyarakat luas.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Prabowo memerintahkan pada prajurit TNI-Polri untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum hingga penjarahan rumah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah-rumah, maupun gangguan terhadap sentra-sentra ekonomi sesuai hukum yang berlaku,&amp;quot; tegas Prabowo.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
