<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terungkap! Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji Usai Dinonaktifkan dari DPR</title><description>Said menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/01/337/3166858/terungkap-ahmad-sahroni-hingga-uya-kuya-masih-terima-gaji-usai-dinonaktifkan-dari-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/01/337/3166858/terungkap-ahmad-sahroni-hingga-uya-kuya-masih-terima-gaji-usai-dinonaktifkan-dari-dpr"/><item><title>Terungkap! Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji Usai Dinonaktifkan dari DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/01/337/3166858/terungkap-ahmad-sahroni-hingga-uya-kuya-masih-terima-gaji-usai-dinonaktifkan-dari-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/01/337/3166858/terungkap-ahmad-sahroni-hingga-uya-kuya-masih-terima-gaji-usai-dinonaktifkan-dari-dpr</guid><pubDate>Senin 01 September 2025 13:09 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/01/337/3166858/viral-4wQS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terungkap! Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji Usai Dinonaktifkan dari DPR</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/01/337/3166858/viral-4wQS_large.jpg</image><title>Terungkap! Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Masih Terima Gaji Usai Dinonaktifkan dari DPR</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan ternyata masih menerima gaji. Diketahui, anggota DPR RI yang dinonaktifkan fraksinya tersebut sebagai tindaklanjut atas pernyataan kontroversial dan aksi joget-joget di sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Demikian diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktif masih menerima gaji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,&amp;quot; kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).&#13;
&#13;
Said menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif. Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Fraksi Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut pernyataan kontroversial yang menyulut kritik publik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keputusan itu juga diambil Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya.&#13;
&#13;
Fraksi Golkar juga mengambil sikap yang sama dengan menonaktifkan kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR Adies Kadir.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan ternyata masih menerima gaji. Diketahui, anggota DPR RI yang dinonaktifkan fraksinya tersebut sebagai tindaklanjut atas pernyataan kontroversial dan aksi joget-joget di sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Demikian diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah saat dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktif masih menerima gaji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,&amp;quot; kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).&#13;
&#13;
Said menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak ada istilah nonaktif. Namun, dia tetap menghormati keputusan partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, Fraksi Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach buntut pernyataan kontroversial yang menyulut kritik publik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keputusan itu juga diambil Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, serta Surya Utama alias Uya Kuya.&#13;
&#13;
Fraksi Golkar juga mengambil sikap yang sama dengan menonaktifkan kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR Adies Kadir.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
