<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Gelar Perkara Besok</title><description>Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/01/338/3166852/polisi-temukan-unsur-pidana-dalam-kasus-tewasnya-affan-kurniawan-gelar-perkara-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/01/338/3166852/polisi-temukan-unsur-pidana-dalam-kasus-tewasnya-affan-kurniawan-gelar-perkara-besok"/><item><title>Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Tewasnya Affan Kurniawan, Gelar Perkara Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/01/338/3166852/polisi-temukan-unsur-pidana-dalam-kasus-tewasnya-affan-kurniawan-gelar-perkara-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/01/338/3166852/polisi-temukan-unsur-pidana-dalam-kasus-tewasnya-affan-kurniawan-gelar-perkara-besok</guid><pubDate>Senin 01 September 2025 12:57 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/01/338/3166852/para_tersangka-Woe0_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polri akan gelar permakara kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan/Foto: Istimewa </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/01/338/3166852/para_tersangka-Woe0_large.jpg</image><title>Polri akan gelar permakara kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan/Foto: Istimewa </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Gelar perkara terkait kasus tersebut akan dilangsungkan pada Selasa, 2 September 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,&amp;rdquo; kata Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).&#13;
&#13;
Agus menjelaskan, gelar perkara ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kompolnas dan Komnas HAM. Dari internal Polri, hadir Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dalam perbuatan pelanggaran kategori berat. Keputusan final akan diambil pada gelar perkara yang digelar Selasa, 2 September 2025,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sidang Kode Etik&#13;
&#13;
Sebelumnya, Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap bahwa dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat atas keterlibatan mereka dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.&#13;
&#13;
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat, sidang Kompol K akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, dan sidang Bripka R pada Kamis, 4 September 2025,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, lima pelaku lain, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan akan disidang setelah 4 September.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Gelar perkara terkait kasus tersebut akan dilangsungkan pada Selasa, 2 September 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan, akan dilaksanakan gelar perkara,&amp;rdquo; kata Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto saat konferensi pers, Senin (1/9/2025).&#13;
&#13;
Agus menjelaskan, gelar perkara ini melibatkan sejumlah pihak, antara lain Kompolnas dan Komnas HAM. Dari internal Polri, hadir Itwasum, Bareskrim, SDM, Ditkum, Ditpropam Brimob Polri, serta Ditpropam Polri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana dalam perbuatan pelanggaran kategori berat. Keputusan final akan diambil pada gelar perkara yang digelar Selasa, 2 September 2025,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sidang Kode Etik&#13;
&#13;
Sebelumnya, Karowagprof Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap bahwa dua anggota Brimob, Kompol K dan Bripka R, masuk dalam kategori pelanggaran berat atas keterlibatan mereka dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan.&#13;
&#13;
Keduanya dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 3-4 September 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kategori berat dan kategori sedang akan dilaksanakan sidang. Untuk kategori berat, sidang Kompol K akan digelar pada Rabu, 3 September 2025, dan sidang Bripka R pada Kamis, 4 September 2025,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, lima pelaku lain, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan akan disidang setelah 4 September.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
