<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kadisdik DKI: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Penerima Lakukan Pidana Saat Unjuk Rasa</title><description>Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan akan mencabut KJP Plus dan KJMU bila penerima terbukti melakukan tindak pidana.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/02/338/3167113/kadisdik-dki-kjp-plus-dan-kjmu-dicabut-jika-penerima-lakukan-pidana-saat-unjuk-rasa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/02/338/3167113/kadisdik-dki-kjp-plus-dan-kjmu-dicabut-jika-penerima-lakukan-pidana-saat-unjuk-rasa"/><item><title>Kadisdik DKI: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Penerima Lakukan Pidana Saat Unjuk Rasa</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/02/338/3167113/kadisdik-dki-kjp-plus-dan-kjmu-dicabut-jika-penerima-lakukan-pidana-saat-unjuk-rasa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/02/338/3167113/kadisdik-dki-kjp-plus-dan-kjmu-dicabut-jika-penerima-lakukan-pidana-saat-unjuk-rasa</guid><pubDate>Selasa 02 September 2025 13:28 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/02/338/3167113/kadisdik_dki-1J2j_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/02/338/3167113/kadisdik_dki-1J2j_large.jpg</image><title>Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana/Foto: Muhammad Refi Sandi-Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan akan mencabut KJP Plus dan KJMU bila penerima terbukti melakukan tindak pidana. Tindak pidana dimaksud bisa&amp;nbsp;berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,&amp;rdquo; kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).&#13;
&#13;
Nahdiana menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait aksi demonstrasi berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI sejak 25&amp;ndash;31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 611 orang dewasa dan 629 lainnya anak-anak.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 22 orang yang positif mengonsumsi narkoba.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat,&amp;rdquo; kata Ade Ary, Senin (1/9).&#13;
&#13;
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima 9 laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kerusuhan yang terjadi mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum, termasuk halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, serta kendaraan dinas Polri yang dirusak dan dibakar.&#13;
&#13;
Selain itu, belasan aparat kepolisian mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu hingga bom molotov.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan akan mencabut KJP Plus dan KJMU bila penerima terbukti melakukan tindak pidana. Tindak pidana dimaksud bisa&amp;nbsp;berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,&amp;rdquo; kata Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).&#13;
&#13;
Nahdiana menambahkan, pihak sekolah akan memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait aksi demonstrasi berujung ricuh di kawasan Gedung DPR/MPR RI sejak 25&amp;ndash;31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 611 orang dewasa dan 629 lainnya anak-anak.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya 22 orang yang positif mengonsumsi narkoba.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 22 orang positif narkoba, dengan rincian 14 positif sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat,&amp;rdquo; kata Ade Ary, Senin (1/9).&#13;
&#13;
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima 9 laporan pidana dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sembilan orang sudah ditahan, sementara satu orang masih dalam pencarian,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Kerusuhan yang terjadi mengakibatkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum, termasuk halte TransJakarta, pagar pembatas jalan, serta kendaraan dinas Polri yang dirusak dan dibakar.&#13;
&#13;
Selain itu, belasan aparat kepolisian mengalami luka-luka akibat terkena lemparan batu hingga bom molotov.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
