<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Polisi: Diduga Ajak Pelajar Lakukan Aksi Anarkis!</title><description>Delpedro ditangkap lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/02/338/3167144/direktur-lokataru-delpedro-marhaen-ditangkap-polisi-diduga-ajak-pelajar-lakukan-aksi-anarkis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/02/338/3167144/direktur-lokataru-delpedro-marhaen-ditangkap-polisi-diduga-ajak-pelajar-lakukan-aksi-anarkis"/><item><title>Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Polisi: Diduga Ajak Pelajar Lakukan Aksi Anarkis!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/02/338/3167144/direktur-lokataru-delpedro-marhaen-ditangkap-polisi-diduga-ajak-pelajar-lakukan-aksi-anarkis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/02/338/3167144/direktur-lokataru-delpedro-marhaen-ditangkap-polisi-diduga-ajak-pelajar-lakukan-aksi-anarkis</guid><pubDate>Selasa 02 September 2025 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/02/338/3167144/polri-Jisc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Polisi: Diduga Ajak Pelajar Lakukan Aksi Anarkis!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/02/338/3167144/polri-Jisc_large.jpg</image><title>Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Ditangkap, Polisi: Diduga Ajak Pelajar Lakukan Aksi Anarkis!</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Penangkapan terkait aksi unjuk di Jakarta yang berujung ricuh.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Delpedro ditangkap lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR,&amp;rdquo; kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,&amp;rdquo;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu kata dia, Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong, yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Ade melanjutkan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Delpredo dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Penangkapan terkait aksi unjuk di Jakarta yang berujung ricuh.&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, Delpedro ditangkap lantaran diduga menghasut untuk melakukan aksi anarkistis yang melibatkan pelajar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi benar, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR,&amp;rdquo; kata Ade Ary, Selasa (2/9/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,&amp;rdquo;sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu kata dia, Delpredo diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat berita bohong, yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Ade melanjutkan, dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkistis itu mulai terjadi sejak demo pada Senin, 25 Agustus 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses pendalaman, penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, sudah dilakukan tim gabungan penyelidik Polda Metro Jaya sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25,&amp;quot;pungkasnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Delpredo dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
