<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Panggil 14 Saksi Terkait Korupsi CSR BI, Ada Notaris hingga Camat</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang, terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023, pada Rabu (3/9/2025). Kasus ini lebih dikenal dengan sebutan CSR BI.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167385/kpk-panggil-14-saksi-terkait-korupsi-csr-bi-ada-notaris-hingga-camat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167385/kpk-panggil-14-saksi-terkait-korupsi-csr-bi-ada-notaris-hingga-camat"/><item><title>KPK Panggil 14 Saksi Terkait Korupsi CSR BI, Ada Notaris hingga Camat</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167385/kpk-panggil-14-saksi-terkait-korupsi-csr-bi-ada-notaris-hingga-camat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167385/kpk-panggil-14-saksi-terkait-korupsi-csr-bi-ada-notaris-hingga-camat</guid><pubDate>Rabu 03 September 2025 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/03/337/3167385/kpk_periksa_14_saksi_terkait_korupsi_csr_bi-v1bj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Periksa 14 Saksi Terkait Korupsi CSR BI (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/03/337/3167385/kpk_periksa_14_saksi_terkait_korupsi_csr_bi-v1bj_large.jpg</image><title>KPK Periksa 14 Saksi Terkait Korupsi CSR BI (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang, terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023, pada Rabu (3/9/2025). Kasus ini lebih dikenal dengan sebutan CSR BI.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hanya saja, Budi tidak merinci apa materi yang didalami masih-masih pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,&amp;quot; ujar Budi, Rabu (3/9/2025).&#13;
&#13;
14 orang yang dipanggil di antaranya:&#13;
&#13;
1. Rusmini (R) &amp;ndash; Pendiri &amp;amp; Pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan; Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera; Kuwu Panongan&#13;
2. Ryanza Osca Putra (ROP) &amp;ndash; Swasta&#13;
3. Sudiono (S) &amp;ndash; Anggota KPU Kab. Cirebon; Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon&#13;
4. Sufyan (SI) &amp;ndash; Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat&#13;
5. Sundari Meina Shinta (SMS) &amp;ndash; Notaris&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
6. Debby Puspita Ariestya (DPA) &amp;ndash; Notaris&#13;
7. Shoihbul Ilmi (alias Encip) (SI) &amp;ndash; Swasta&#13;
8. Soedjoko bin Soekendra (SO) &amp;ndash; Wiraswasta&#13;
9. Yeti Rusyati (YR)&amp;ndash; Ibu Rumah Tangga (IRT)&#13;
10. Suyati (SU)&amp;ndash; Karyawan Swasta&#13;
11. Dedi Selamet (DS)&amp;ndash; Karyawan Swasta&#13;
12. Didi Supriyadi (DI) &amp;ndash; Swasta&#13;
13. Udin Saefudin (IS) &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS)&#13;
14. Abdul Ajid (AA) &amp;ndash; Camat Palimanan; PPAT&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Mereka yaknj, Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (NasDem).&#13;
&#13;
Singkatnya, kedua tersangka diduga melakukan penyelewangan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi.&#13;
&#13;
Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 orang, terkait pengusutan perkara dugaan korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023, pada Rabu (3/9/2025). Kasus ini lebih dikenal dengan sebutan CSR BI.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hanya saja, Budi tidak merinci apa materi yang didalami masih-masih pihak.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,&amp;quot; ujar Budi, Rabu (3/9/2025).&#13;
&#13;
14 orang yang dipanggil di antaranya:&#13;
&#13;
1. Rusmini (R) &amp;ndash; Pendiri &amp;amp; Pembina Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan; Bendahara Yayasan Guyub Berkah Sejahtera; Kuwu Panongan&#13;
2. Ryanza Osca Putra (ROP) &amp;ndash; Swasta&#13;
3. Sudiono (S) &amp;ndash; Anggota KPU Kab. Cirebon; Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon&#13;
4. Sufyan (SI) &amp;ndash; Ketua Yayasan Darussalam Palimanan Barat&#13;
5. Sundari Meina Shinta (SMS) &amp;ndash; Notaris&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
6. Debby Puspita Ariestya (DPA) &amp;ndash; Notaris&#13;
7. Shoihbul Ilmi (alias Encip) (SI) &amp;ndash; Swasta&#13;
8. Soedjoko bin Soekendra (SO) &amp;ndash; Wiraswasta&#13;
9. Yeti Rusyati (YR)&amp;ndash; Ibu Rumah Tangga (IRT)&#13;
10. Suyati (SU)&amp;ndash; Karyawan Swasta&#13;
11. Dedi Selamet (DS)&amp;ndash; Karyawan Swasta&#13;
12. Didi Supriyadi (DI) &amp;ndash; Swasta&#13;
13. Udin Saefudin (IS) &amp;ndash; Pegawai Negeri Sipil (PNS)&#13;
14. Abdul Ajid (AA) &amp;ndash; Camat Palimanan; PPAT&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan dua anggota DPR RI menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyelewangan dana sosial Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK tahun 2020-2023. Mereka yaknj, Heri Gunawan alias HG (Gerindra) dan Satori alias ST (NasDem).&#13;
&#13;
Singkatnya, kedua tersangka diduga melakukan penyelewangan dana sosial Bank Indonesia atau CSR BI. Uang yang seharusnya digunakan untuk dana sosial malah digunakan untuk kepentingan pribadi.&#13;
&#13;
Heri diduga menerima uang sebesar Rp15,86 miliar yang berasal dari Rp6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui kegiatan program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, Satori diduga menerima total mencapai Rp12,52 miliar dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lain.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Keduanya dijerat melanggar pasal terkait gratifikasi. Tak hanya itu keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).&#13;
&#13;
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
