<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pihak Travel hingga Staf Asrama</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang dalam perkara, dugaan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Ketujuh orang itu diperiksa pada Rabu (3/9/2025) hari ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167420/kasus-korupsi-kuota-haji-kpk-periksa-pihak-travel-hingga-staf-asrama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167420/kasus-korupsi-kuota-haji-kpk-periksa-pihak-travel-hingga-staf-asrama"/><item><title>Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Pihak Travel hingga Staf Asrama</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167420/kasus-korupsi-kuota-haji-kpk-periksa-pihak-travel-hingga-staf-asrama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/09/03/337/3167420/kasus-korupsi-kuota-haji-kpk-periksa-pihak-travel-hingga-staf-asrama</guid><pubDate>Rabu 03 September 2025 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/09/03/337/3167420/kpk_periksa_pihak_travel_hingga_staf_asrama-4YNi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Periksa Pihak Travel hingga Staf Asrama (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/09/03/337/3167420/kpk_periksa_pihak_travel_hingga_staf_asrama-4YNi_large.jpg</image><title>KPK Periksa Pihak Travel hingga Staf Asrama (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang dalam perkara, dugaan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Ketujuh orang itu diperiksa pada Rabu (3/9/2025) hari ini.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua saksi hadir,&amp;quot; kata Budi, Rabu (3/9/2025).&#13;
&#13;
Saksi itu di antaranya mulai dari pihak travel hingga Staf Asrama Haji. Adapun daftar saksi di antaranya:&#13;
&#13;
1. Luthfi Abdul Jabbar (LAJ) Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah&#13;
&#13;
2. Nila Aditya Devi (NAD), Staf Asrama Haji Bekasi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Ridwan Kurniawan (RK), Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Mohammad Farid Aljawi (MFR), Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours)&#13;
&#13;
5. Wawan Ridwan Misbach, Direktur Utama PT Qiblat Tour&amp;nbsp;&#13;
&#13;
6. Nasrullah (N), Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah&#13;
&#13;
7. Mifdlol Abdurrahman (MA) Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023/2024&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang dalam perkara, dugaan tindak pidana korupsi penetapan kuota haji tahun 2023-2024. Ketujuh orang itu diperiksa pada Rabu (3/9/2025) hari ini.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua saksi hadir,&amp;quot; kata Budi, Rabu (3/9/2025).&#13;
&#13;
Saksi itu di antaranya mulai dari pihak travel hingga Staf Asrama Haji. Adapun daftar saksi di antaranya:&#13;
&#13;
1. Luthfi Abdul Jabbar (LAJ) Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah&#13;
&#13;
2. Nila Aditya Devi (NAD), Staf Asrama Haji Bekasi&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Ridwan Kurniawan (RK), Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI tahun 2012-2021&amp;nbsp;&#13;
&#13;
4. Mohammad Farid Aljawi (MFR), Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi (Tursina Tours)&#13;
&#13;
5. Wawan Ridwan Misbach, Direktur Utama PT Qiblat Tour&amp;nbsp;&#13;
&#13;
6. Nasrullah (N), Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah&#13;
&#13;
7. Mifdlol Abdurrahman (MA) Direktur Nur Ramadhan Wisata 2023/2024&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.&#13;
&#13;
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.&#13;
&#13;
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.&#13;
&#13;
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.&#13;
&#13;
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
